get app
inews
Aa Read Next : Kepala UPT dan Pengamat Pendidikan Ngawi Soroti Uang Komite Smada

Kalap, Residivis Kasus Pembunuhan Bacok Istri Karena Tersinggung Tak Dibukakan Pintu

Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:26 WIB
header img
Pelaku Eko Budiono diamankan penyidik di Mapolres Ngawi. Foto: iNewsngawi.id/Asfi Manar

Kalap, Residivis Kasus Pembunuhan Bacok Istri Karena Tersinggung Tak Dibukakan Pintu 

NGAWI,iNewsngawi.id-Baru satu minggu terbebas dari penjara karena kasus pembunuhan, Eko Budiono (34) warga  Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi , diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat kepada istrinya Binti Rokani (25). 

Pelaku mengamuk dengan menggunakan pisau dapur dan parang untuk membacok istrinya Kamis (30/6/2022). Kronologi peristiwa ini berula saat Binti tidak mau membukakan pintu ketika Eko datang hendak mengantarkan baju seragam anaknya. 

Diketahui Binti bersama anaknya sudah tiga hari meninggalkan rumah dan menginap di rumah orang tuanya di Desa Wonorejo, Kecamtan Kedunggalar,  karena itulah Eko menyusul, namun oleh istrinya tidak dibukakan pintu dan bahkan perkataanya membuat Eko tersinggung. 

Tidak mau ada keributan, akhirnya Binti membukakan pintu, disusul percekcokan pasangan suami istri ini. Ketika dalak.rumah itulah penganiayaan mulai berlangsung. 

"Penganiayaan diawali dari percekcokan suami istri didalam rumah, karena kalap pelaku menghunuskan pisau yang berada didalam rumah dan melukai istrinya," terang Kasat Reskrim Ngawi AKP Toni Hermawan

Begitu mengetahui suaminya kalap, Binti kemudian berusaha berlari keluar rumah, namun pelaku berhasil mengejar dengan ganti melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang. 

Keributan itu kemudian menarik perhatian warga, namun tidak ada yang berani melerai. Penganiayaan Eko terhenti ketika salah satu anak mereka berusaha melindungi ibunya yang sudah tidak berdaya akibat luka bacokan di kepala. 

"Begitu korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung meninggalkan tempat dengan menggunakan sepeda motor," kata Muhajir, tetangga korban yang melihat kejadian. 

Belakangan diketahui ternyata pelaku berlalu untuk menyerahkan diri ke Polsek Kedunggalar. 

Kini pelaku diamankan polisi di Mapolres Ngawi dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satreskrim berikut barang bukti sebilah pisau dapur dan parang. 

"Pelaku kita sangkakan dalam Pasal 44 ayat 2 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Toni saat mendampingi proses penyidikan. 

Sementara itu korban kini masih kritis dalam perawatan ICU  Rimah Sakit Soeroto Ngawi, karena beberapa luka senjata tajam dikepala dan kedua telapak tangan.
[6:54 PM, 7/1/2022] OL Sindo Said: Kalap, Residivis Kasus Pembunuhan Bacok Istri Karena Tersinggung Tak Dibukakan Pintu 

NGAWI, iNewsNgawi.id - Baru satu minggu terbebas dari penjara karena kasus pembunuhan, Eko Budiono (34) warga  Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi , diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat kepada istrinya Binti Rokani (25). 

Pelaku mengamuk dengan menggunakan pisau dapur dan parang untuk membacok istrinya Kamis (30/6/2022). Kronologi peristiwa ini berula saat Binti tidak mau membukakan pintu ketika Eko datang hendak mengantarkan baju seragam anaknya. 

Diketahui Binti bersama anaknya sudah tiga hari meninggalkan rumah dan menginap di rumah orang tuanya di Desa Wonorejo, Kecamtan Kedunggalar,  karena itulah Eko menyusul, namun oleh istrinya tidak dibukakan pintu dan bahkan perkataanya membuat Eko tersinggung. 

Tidak mau ada keributan, akhirnya Binti membukakan pintu, disusul percekcokan pasangan suami istri ini. Ketika dalak.rumah itulah penganiayaan mulai berlangsung. 

"Penganiayaan diawali dari percekcokan suami istri didalam rumah, karena kalap pelaku menghunuskan pisau yang berada didalam rumah dan melukai istrinya," terang Kasat Reskrim Ngawi AKP Toni Hermawan. 

Begitu mengetahui suaminya kalap, Binti kemudian berusaha berlari keluar rumah, namun pelaku berhasil mengejar dengan ganti melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang. 

Keributan itu kemudian menarik perhatian warga, namun tidak ada yang berani melerai. Penganiayaan Eko terhenti ketika salah satu anak mereka berusaha melindungi ibunya yang sudah tidak berdaya akibat luka bacokan di kepala. 

"Begitu korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung meninggalkan tempat dengan menggunakan sepeda motor," kata Muhajir, tetangga korban yang melihat kejadian. 

Belakangan diketahui ternyata pelaku berlalu untuk menyerahkan diri ke Polsek Kedunggalar. 

Kini pelaku diamankan polisi di Mapolres Ngawi dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satreskrim berikut barang bukti sebilah pisau dapur dan parang. 

"Pelaku kita sangkakan dalam Pasal 44 ayat 2 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Toni saat mendampingi proses penyidikan. 

Sementara itu korban kini masih kritis dalam perawatan ICU  Rimah Sakit Soeroto Ngawi, karena beberapa luka senjata tajam dikepala dan kedua telapak tangan.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut