Oknum Kades Belanjakan Upal di Minimarket, Polres Ngawi Ungkap Peredaran Lintas Provinsi

NGAWI, iNewsNgawi.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan oknum kepala desa. Salah satu modus pelaku adalah membelanjakan uang palsu tersebut di minimarket dan berbagai tempat lain di beberapa kabupaten.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat di Kecamatan Ngrambe dan Sine yang mencurigai transaksi menggunakan uang palsu pada awal Mei 2025.
"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," ungkapnya, saat konferensi pers Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, lima tersangka berhasil diamankan, termasuk dua oknum kepala desa yakni DM (42) dari Sine dan ES (55) dari Ngrambe. Tiga pelaku lainnya, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
"Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES," jelas Kapolres.
Modus yang dijalankan para pelaku adalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di minimarket, agen Brilink, toko kelontong, dan SPBU di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen. Uang palsu diperoleh dari pelaku TAS dan AP dengan skema perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu).
"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," tambah Kapolres.
Polisi juga menemukan bahwa bisnis ilegal ini bermula dari ajakan seseorang berinisial "Mr. X" yang menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku yang berhasil menjual uang palsu.
Barang bukti yang disita meliputi ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta mata uang asing palsu seperti Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat. Selain itu, alat-alat untuk memproduksi dan menghitung uang palsu juga diamankan.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," tambah Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi, dan perwakilan Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat Cadarajat.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," tutup AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Editor : Asfi Manar