NGAWI,iNewsNgawi.id - Merasa menjadi korban pencemaran nama baik usai terpilih menjadi Kades, Solihin, warga desa Gerih Kecamatan Geneng, mendatangi Polres Ngawi untuk melaporkan sebuah akun dari group facebook yang populer di Ngawi, yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Sidoarjo.
Dengan membawa bukti tangkapan layar dalam laman FB itu, Ia datang bersama pengacaranya ke kantor polisi setelah diri dan keluarganya tertekan atas unggahan dari akun bernama Barnabas yang diunggah pada tanggal 25 Oktober 2023 bernarasi kapan nggih pelantikan kades gerih yang baru terpilih?'
Unggahan itu kemudian mematik Solihin untuk menariknya ke jalur hukum dengan melaporkanya ke polisi. Terlebih komentar yang menyusul dalam unggahan itu mencitrakan dirinya sebagai tersangka, padahal dirinya lolos pendaftaran dan terpilih sebagai Kades desa Gerih, dalam Pilkades Serentak Kabupaten Ngawi pada 5 Oktober 2023 yang lalu.
"Dalam postingan itu saya merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil, karena kenyataanya saya ini di wilayah hukum Sidoarjo sebagai terperiksa, bukan tersangka, tapi seseorang ini sudah menyebut saya sebagai tersangka," kata Solihin saat dikonfirmasi alasan pelaporan yang dilakukanya kepada iNewsNgawi.id ( 6/11/2023).
Untuk membuktikan klaimnya, Solihin kemudian menunjukan surat terkahir yang dikeluarkan oleh kepolisian Polres Sidoarjo dalam Surat Panggilan Ke-1 No Spgl / 649 / VIII /RES.1.8.2023 / Satreskim bertanggal 30 Agustus 2023, yang menyatakan berstatus sebagai saksi.
Akibat unggahan itu menurut Solihin membuat suasana sosial yang ada di desanya menjadi tidak menenangkan dan potensi gesekan bisa timbul efek dari suasana pilkades.
"Disisi lain saya sebagai kades terpilih, disitu terjadi.kegaduhan masyarakat, antar pendukung bahkan saling beradu mulut dan melontarkan kata - kata yang tak pantas, jika ini dibiaarkan saya kwatir akan terjadi kegaduhan, karenanya saya mengambil langkah hukum," jelasnya kemudian.
Usut punya usut akun Barnabas tersebut adalah seorang warga pasuruan bernama Adam yang tak lain pelapor dari kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebuah alat berat itu.
Solihin sendiri mengaku tidak mengenal jauh tentang sosok Adam, namun membenarkan sekali waktu bertemu dalam perkara di Sidoarjo itu.
Menurut kuasa hukum Sumadi, unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi, dan pihaknya akan memperkarakan dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami mengakui yang bersangkutan memang sebagai terlapor di Polres Sidoarjo, namun statusnya masih saksi terperiksa sesuai surat panggilan yang diterima, karenanya kami harap penyidik menjerat pasal berita bohong karena tidak sesuai faktanya, dan klien kami mendapatkan hak hak keadilannya," kata Sumadi sambil menunjukan surat laporan le polres ngawi nomor STTLPM / 209 / XI/2023/SPKT/POLRES NGAWI POLDA JATIM tertanggal 6 November 2023. Kini kasus UU ITE ini tengah ditangani Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.
Editor : Asfi Manar