NGAWI,iNewsNgawi.id -Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ( 6/1/2023) di wilayah kota ngawi.
Pengedar berinisal DW warga Grudo dibekuk saat melakukan transaksi kepada dua orang pembelinya yang juga turut diamanakan dalam penggrebekan itu.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Saefudinuri dalam pengamanan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,26 gram yang terbagi kedalam 5 klip plastik dengan masing masing seberat 0.30 gram.
Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainya yaitu sebuah timbangan elektrik, 2 korek gas, 1 perangkat bong rakitan, 2 pipet kaca dan 900 klip plastik kosong .
"Dari barang bukti yang kita sita kuat dugaan pelaku DW merupakan seorang pengedar," kata Saefudinuri kepada iNewsNgawi.id ( 8/1/2023).
Kepada polisi, DW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota dan sudah 4 bulan menjual sabu-sabu kepada teman terdekatnya.
"Pelaku menjual kepada teman dekatnya dan hingga kini kita belum mendapatkan keterangan menyasar kepada pelajar," ungkap Saefudinuri.
Sedangkan untuk dua orang yang turut diamankan, sementara ditetapkan sebagai pengguna yang kasusnya akan ditangani secara terpisah.
"Kemungkinan akan dilakukan proses rehabilitasi," terang Saefudinuri.
Sementara itu dari hasil investigasi dan pemetaan sementara Polres Ngawi masih menegarai peredaran sabu-sabu di Ngawi lebih banyak sebagai kota transit sebelum menuju kota penjualan yang lebih besar.
"Atas instruksi dari Kapolres agar Satnarkoba betul betul serius dalam pengungkapan narkoba untuk melindungi warga Ngawi agar terbebas dari pidana narkoba," pungkas Saefudinuri.
Editor : Asfi Manar