get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga DAS Bengawan Solo Curhat ke Ony-Antok tentang Pintu Air Menghadapi Kedatangan Musim Hujan

Cekcok karena Uang, Pria di Banyuwangi Nekat Lemparkan Bom ke Rumah Pacarnya

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:45 WIB
header img
Pelaku pelempar bom molotov, SP (27) diringkus personel Polresta Banyuwangi (Foto : Sindonews.com/iNewsNgawi.id)

BANYUWANGI, iNewsNgawi.id - Seorang pria di Banyuwangi melemparkan bom molotov ke rumah kekasihnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Akibat dari perbuatannya, beberapa bangunan hunian rusak.

Pelaku SP (27), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam rumah tahanan. Pelaku berasal dari Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.

Dikutip dari Sindonews.com, Kompol Agus Sobarnapraja selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa pelemparan molotov itu dilakukan pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku nekat melancarkan aksiknya karena terjadi cek-cok sebelumnya dengan kekasihnya, NA (40).

"Korban merupakan pacar pelaku. Terjadi permasalahan uang berakibat retaknya hubungan. Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi," ujar Agus saat memimpin pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Dijelaskan lebih lanjut, Agus mengatakan ada dua bom molotov yang dilemparkan tersangka ke rumah korban. Satu bom berasal dari bahan botol anggur merah, sedangkan satunya lagi berasal dari botol minuman berenergi.

"Pengakuan pelaku bom molotov dibuat dengan memasukkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang diambil dari tangki motor tersangka. Botol kemudian ditutup dengan kapas sintetis. Itu digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar ruman korban terbakar," tambah agus.

Setelah pembuatan bom molotov selesai, tersangka langsung berangkat ke rumah korban. Tepat di depan kediaman pacarnya itu, ia berhenti dan bergegas menyulut bom dengan korek api. "Molotov langsung dilempar ke arah rumah korban," ujarnya.

Korban lalu melapor kejadian itu ke Polsek Srono karena merasa diteror. Anggota Unit Reskrim Polsek Srono lantas menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi dengan bukti yang cukup. Pengungkapan kasus hingga proses penangkapan tersangka tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Kurang dari 24 jam, pelaku sudah ditangkap. Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," ucap Agus.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut