NGAWI,iNewsNgawi.id - Tower Base Transciever Station ( BTS ) tertinggi di Kabupaten Ngawi yang berdiri di Jl Perkutut dusun Karangrejo Desa Beran kecamatan Ngawi pada akhir tahun ini bakal hilang keberadaanya.
Pasalnya sang pemilik lahan, Soeyitno, warga Bandung Jawa Barat berniat tidak lagi memperpanjang kontrak sewanya meski ia harus kehilangan uang sewa senilai Rp 100 juta pertahunya.
Alasan Soeyitno tidak akan menyewakan lahan seluas 15 x 26 meter persegi tempat BTS itu berdiri, karena warga sekitar yang notabene masih kerabat dengan Soeyitno, merasa tidak nyaman apalagi saat angin kencang.
"Dasarnya warga atau kerabat saya yang ada disekitar tower tidak nyaman dan merasa was was apalagi saat ada angin kencang," ungkap Soeyitno yang sudah terbata bata dalam berbicara karena lanjut usia.
Tidak hanya karena alasan warga, Pria asli Desa Beran ini mengaku selama 25 tahun menyewakan lahan kepada sebuah perusahaan BTS yang berkantor di Surabaya, pihaknya tidak pernah diberi penjelasan yang jelas terkait usaha diatas tanahnya tersebut.
"Sepanjang ini tidak ada komunikasi kecuali hanya saat penandatangan kontrak sewa, dan itupun sering dilakukan pada malam hari," ungkapnya lebih lanjut kepada iNewsNgawi.id, ( 7/3/2023).
Menurut Soeyitno ia hanya 3 kali menandtangani kontrak sewa, yaitu 10 tahun pertama senilai tidak lebih dari Rp 13 juta pertahun, selanjut 10 tahun kedua sekitar Rp 30 juta pertahun dan 5 tahun terakhir senilai Rp100 juta pertahun.
Sementara itu salah satu warga bernama Rizal Bahari bersama 53 KK lainya yang bermukim disekitar tower mengaku selain was was karena angin, pihak penyewa atau pemilik BTS kurang memberi kontribusi kepada kepentingan warga sebagai bentuk perhatian lingkungan dari keberadaan tower setinggi 72 meter tersebut.
"Beberapa kali setiap ada petugas yang bekerja di tower itu kita sampaikan untuk bertemu dengan penaggung jawab demi menyapaikan kepentingan warga sekitar tower tapi tidak pernah direspon, padahal diawal pihak penyewa menjanjikan perhatian bagi kepentingan warga, ini juga yang mendorong kami agar tower itu ditiadakan," kata Rizal yang juga diamini oleh ketua RT, Kepala Dusun Karangrejo dan Sekertaris desa Beran.
Kini harapan Soeyitno dan warga agar Pemkab Ngawi menindaklanjuti keinginan pembongkaran dan dilakukan secepatnya sebelum masa kontrak habis pada bulan November tahun ini.
Editor : Asfi Manar