NGAWI,iNewsNgawi.id - Kabar baik bagi petani organik Ngawi, untuk mensertikatkan pertanian organiknya agar tidak lagi memakan biaya banyak dan waktu lama.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi dalam 2 tahun terakhir tengah melakukan pendampingan terhadap berdirinya sebuah lembaga sertifikasi organik yang nantinya akan berkedudukan d Ngawi.
Lembaga setifikasi yang bernama Lawu Organic Certification ( LOC ) ini secara legal dan berkompeten bisa memberikan sertifikat hasil tanaman organik yang dihasilkan petani.
Tenaga ahli yang didalamnya direkrut dari orang yang berpengalaman dalam pertanian dan sudah mengantongi serifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP )
Sedangkan legalitas dan kelayakan manajemen dari LOC juga harus lolos standarisasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik (LSPPO).
Bimtek dan uji kompetensi telah dilakukan bulan April 2023 lalu, untuk memastikan tenaga ahli yang didalamnya, serta kelayakan manajemen LOC sebelum legalistas sebagai lembaga yang kapable memberikan label organik diakui.
Menurut Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Ngawi, M.Hasan Zunairi, rencana pendirian LOC adalah arahan bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang tercantum dalam visi misi semesta dan untuk menopang program pertanian ramah lingkungan berkelanjutan yang ujungnya adalah pertanian organik yang disertifasikan oleh lembaga resmi.
"Selama ini kita mendatangkan lembaga sertifikasi dari luar daerah yang dinilai kurang efektif karena berbuget tinggi dan hasilnya kurang maksimal." kara Hasan kepada iNewsNgawi.id , ( 9/5/2023).
"Kita dari dinas pertanian bersinergi dengan para pelaku dan profesionalis pertanian dari Ngawi baik dari PPL, PPUPT, pelaku organik dan petani yang memiliki kompetensi untuk menjadi bagian dari LOC," lanjut Hasan.
Berikutnya Dinas Pertanian memfasilitasi awal pendiriannya LOC hingga dapat beroperasi secara maksimal, serta sudah terakreditasikan. Dengan terakreditasinya LOC maka lembaga ini akan terpisah dengan Pemkab Ngawi dan berbadan hukum sendiri.
Lalu standar organik apa yang akan digunakan oleh LOC untuk menerbitkan sertifikat organiknya?
"Pemberian kepada sistem pertanian organik dan hasilnya, LOC mengacu standar mutunya dari SNI ISO 17065 tahun 2012 dan SNI 6029 tahun 2016, itu yang harus menjadi kitab LOC dalam menerbitkan sertifikatnya, dan itu harus konsisten," terang Hasan.
Jadi nantinya LOC juga bisa memberikan sertifikat organik tidak hanya pertanian dari Ngawi tapi juga di seluruh Indonesia," pungkas Hasan.
Sementara itu, keberadaan dan beroperasinya LOC sendiri kini tinggal menunggu hasil akreditasi yang dapat diketahui pada Oktober tahun ini.
Editor : Asfi Manar