NGAWI, iNewsNgawi.id - Pemerintahan Kabupaten Ngawi tahun 2023 menggelontorkan dana Hibah Rp 84,1 miliar untuk berbagai lembaga hasil dari pengajuan masyarakat, pokok pikiran ( pokir) Anggota DPRD dan OPD.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Mulad Setyo Hadi mengatakan, hibah senilai 84,1 miliar terbagi dua bentuk penerimaan.
"Pertama sebesar Rp64,9 miliar berupa uang, sedangkan Rp19,2 miliar berupa barang, semua sudah realisasi tahun 2023 ini," kata Mulad Setyo Hadi, Selasa (16/5/2023).
Dikesempatan yang sama Sekretaris Badan Keuangan Daerah Agus Sutopo menambahkan bahwa pihaknya hanya sebatas merealisasikan data sesuai surat keputusan (SK).
"Pengajuan hibah serta verifikasi ada di Bappeda, kami sebatas menyalurkan anggaran dana hibah sesuai surat keputusan," kata Agus juga membadingkan penyaluran hibah tahun ini ( 2023 ) nilainya lebih kecil dibandingkan tahun 2022.
"Angka hibah tahun ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya ( 2022) yang mencapai Rp 86,2 miliar dengan rincian Rp70,8 berupa uang dan Rp15,4 miliar berupa barang," kata Agus sambil menjelaskan jika pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itupun bukan dari pihaknya melainkan langsung penerima hibah.
Berpijak dari SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 Tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022 yang lalu.
Dana hibah yang dimaksud dari SK tersebut akan diterima oleh 520 lembaga bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang berada dalam dalam binaan Dinas Pendidikan, dengan total Rp 19, 2 milyar.
Dari daftar penerima yang ada dalam SK itu, badan / yayasan dan lembaga penerima hibah dikelompokkan kedalam 15 sub kegiatan mulai pembangunan, rehabiltasi, pembinaan , pengadaan dan perlindungan juga dicantumkan nama rekening penerima alamat serta dana akhir setelah perubahan.
Seperti Yayasan Al Hidayah milik Wakil Ketua DPRD Khoirul Anam Mu'min misalnya, tahun ini menerima aliran dana hibah sebesar Rp 1,1 milyar ditujukan kepada empat lembaga yang bernaung dibawah Yayasan Al Hidayah.
Empat lembaga dari Yayasan Al Hidayah penerima hibah yang diakui oleh anam, yaitu MA Al Hidayah, MI Al Hidayah dan Madin Ula Al Hidayah di desa Majasem Kecamatan Kendal masing-masing Rp 250 juta, serta sebuah pondok di desa gelung kecamatan paron yang menerima Rp 400 juta.
Sedangkan keberadaan Yayasan ini dibenarkan oleh Khoirul Anam sebagai miliknya, namun terkait lembaga penerima hibah yang berada dalam naungan yayasanya itu merupakan kebebasan organisasi lembaga tersebut mengelola manajemen dan cara mendapatkan dana.
"Benar 4 penerima itu merupakan yayasan Al Hidayah, dan itu pengembangan ( pembangunan pondok Gelung) namun pemimpin yayasan bisa berganti, tapi saya termasuk pendiri," kata Anam, ( 12/5/2023), yang mengaku tidak melakukan intervensi terhadap proses keberhasilan empat lembaga jaringan yayasannya dalam mendapatkan hibah.
"Keterikatan untuk intervensi tidak ada, tapi semua kita bebaskan untuk usul, seperti NU Kendal, NU Gerih kita kasih begitu pun NU Geneng karena besok saya akan Pemilu di sana," lanjut Anam, menangkal anggapan kong-kalikong penggunaan hak pokok pikiran ( Pokir ) sebagai anggota DPRD yang dimilikinya.
Sebagai bagian dari.yayasan Anam mengatakan tidak harus tahu atau mendapatkan laporan tentang penggunaan dana hibah dari kepala.sekolah atau pengurus lembaga, namun sebagai anggota DPRD terlebih pada bidang pengawasan, dia akan pasti tahu aliran dana hibah dan penggunaanya.
"Kalau ( pengurus lembaga ) melaporkan tidak wajib, tapi saya akan tahu melalui APBD," pungkas Anam.
Sementara itu , salain lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, hibah yang termuat dalam lingkup OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga dialirkan ke lembaga atau badan yang bergerak dibidang kesenian dan kebudayaan , senilai Rp 1,6 milyar.
Editor : Asfi Manar