get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelumnya Hanya Gunakan KTP, Seorang Warga Akhirnya Terdaftar di DPTb di PSU Pilkada Magetan 2024

KPU Dan Bawaslu Ngawi Kembalikan Sisa Dana Hibah APBD Ngawi untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

Minggu, 20 April 2025 | 19:47 WIB
header img
Beberapa bendera Parpol peserta pemilu di kantor KPU Ngawi. Foro : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam minggu ini hampir bersamaan telah mengembalikan sisa dana hibah APBD Pemkab Ngawi untuk pelakasanaan Pilkada 2024 yang lalu.

Pengembalian sisa anggaran ini diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa sisa dana hibah yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.

Di Ngawi, pengusulan calon terpilih telah dilakukan pada 16 Januari 2025 melalui sidang paripurna DPRD Ngawi. Artinya, batas waktu pengembalian dana jatuh pada 16 April 2025.

Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan bahwa lembaganya menerima dana hibah sebesar Rp49,9 miliar untuk pelaksanaan Pilbup Ngawi 2024. Hingga akhir tahapan, dana yang terserap mencapai sekitar 83 persen. Pengembalian dana hibah oleh KPU ini telah dilakukan pada 11 April 2025.

“Realisasi anggaran mencapai sekitar Rp41 miliar. Sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp8,4 miliar,” ungkap Samsu, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk pembiayaan badan adhoc, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga TPS.

“Penggunaan terbesar adalah untuk badan adhoc, yang mencapai sekitar 79 persen dari total anggaran yang terserap,” jelas Samsu Mustakim.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Tri Pujo Handono mengkonfirmasikan jika Bawaslu Ngawi pun sudah melakukan hal yang sama pada tanggal 16 April 2025.

"Bakeu sebagai bendahara umum daerah
untuk KPU dan Bawaslu sudah mengembalikan ( sisa hibah ), sesuai ketentuan," jawab Tri Pujo melalui pesan tertulisnya, ( 19/4).

Bawaslu sendiri telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 1,8 milyar dari Rp 14,9 milyar yang diterima atau setara 88 persen yang dipergunakan .

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut