get app
inews
Aa Read Next : Kampanye Terakhir Ganjar-Mahfud di Ngawi , Caleg DPR RI ini Sebut Banyak Kades Terintimidasi Polri

Marak Video Kepala dan Perangkat Desa di Ngawi Dukung Paslon Capres, Ditekan Oknum?

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:12 WIB
header img
Warga Ngawi digegerkan video perangkat langgar aturan. Foto : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI, iNewsNgawi.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Ngawi saat ini tengah mendalami laporan adanya pelanggaran netralitas dalam Undang Undang Pemilu yang dilakukan oleh kepala desa Sambiroto kecamatan Padas.

Laporan pelanggaran tersebut disampaikan oleh organisasi bernama Warga Pemantau Netralitas ( WPN ) Ngawi di kantor Bawaslu Ngawi, Senin, (5/2/2024).

Dalam laporanya, WPN membawa bukti berupa video berdurasi 13 detik yang berisi deklarasi sang kepala desa bernama Sri Mulyono dan perangkatnya menyatakan mendukung pasangan calon Presiden 02 Prabowo -Gibran untuk kemenangan satu putaran.

Dalam video itu, menampilkan dua orang pria, masing masing berbaju coklat muda yang disinyalir sebagai Kepala Desa Sambiroto bernama Sri Mulyono dan seorang lagi berkemeja kotak-kotak diduga perangkatnya. Secara bergiliran menyampaikan pernyataan 'Saya Sri Mulyono Kades Sambiroto beserta perangkat desa Sambiroto mendukung pasangan nomor dua menang satu putaran. Yes,’’ diikuti 7 orang peserta lain dimana salah satunya seorang wanita.

Identitas dalam video itu dipastikan oleh Bidang Hukum WPN, Harianto sebagai Kepala desa Sambiroto dan perangkatnya namun tidak menjelaskan kapan pembuatan videonya dilakukan.

Alasan WPN melaporkan dugaan pelanggaran ini karena menurut Harianto telah memenuhi 4 unsur sebagai kategori pelanggaran, yaitu dilakukan oleh kepala desa, menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dalam masa pemilu dan dilakukan secara sengaja.

"Kita dari WPN melaporkan dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilu no 7 tahun 2023 terkait video terdebut, karena dalam jangka waktu yang kurang dari 10 hari ini kita berharap tidak ada video semacam ini beredar lagi di masyarakat karena menggiring terhadap salah satu paslon, dan kita laporkan terkait pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu," kata Harianto bersama Ketua WPN Antonius Budi sambil menunjukan tanda terima laporan dari Bawaslu Ngawi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kudanarko atau Danar membenarkan pihaknya menerima laporan dari WPN terkait video dukungan tersebut, dan dalam beberapa hari akan melakukan kajian secara formil dan materiil.

"Untuk secara administrasi laporan kita terima, dan dalam.waktu beberapa hari untuk memenuhi syarat formil maupun materiil dan kemudian kami kaji terlebih dahulu, baru diputuskan Bawaslu," kata Danar yang mengaku baru kali pertama kasus laporan video dukungan diterima oleh Bawaslu.

Di sisi lain tanggapan atas ulah kades dan perangkatnya tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul.Winarto, agar para kepala desa bisa netral dan bisa menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu. Dan jika ada pelanggaran pihaknya akan melihat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu.

"Untuk rekan rekan kepala desa dan perangkat, diharapkan bisa netral sehingga pemilu ini bisa aman lancar dan terkendali, tidak ada pihak memihak karena posisi kepala desa itu pengabdian masyarakat, dan kita lihat dari Bawaslu nanti rekomendasinya seperti apa," tanggapan Kabul kepada wartawan terkait laporan WPN kepada Kepala desa Sambiroto, (6/2/2024).

Menyusul laporan WPN kepada Bawaslu atas video dukungan perangkat desa kepada salah satu paslon Capres dan Cawapres itu, mematik kemunculan video video serupa dari beberapa tempat di wilayah Ngawi yang beredar di berbagai group WA.

Seperti sekelompok orang yang mengaku dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) kecamatan Karanganyar, PPDI kecamatan Widodaren dan terakhir PPDI kecamatan Kwadungan juga menyatakan dukungan kepada Prabowo - Gibran.

Maraknya video yel-yel perangkat desa tersebut sangat disayangkan oleh Wakil Ketua TPD Ganjar - Mahfud Jawa Timur , Budi Sulistyono, bahkan dirinya menengarai adanya pola intimidasi dan  kesengajaan pemviralan ( penyebaran video),  yang menyebabkan beberapa kepala desa melanggar aturan.

"Tentunya ini sangat disayangkan, kalau memang ini betul terbukti ada sesuatu intimidasi yang menyebabkan beberapa kepala desa dan perangkat desa berbuat seperti itu, dan dengan sengaja memviralkan untuk kepentingan tertentu ini yang sangat disayangkan,"  kata mantan Bupati Ngawi yang disapa Kanang dan kini sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VII dari PDIP.

"Dan kita sedang telusuri, ada apa ini? ada oknum yang memviralkan itu, dan sekarang sudah di takedown ," pungkas Kanang dan mengaku mengantongi identitas oknum yang disebutnya.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut