NGAWI, iNewsNgawi.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melaui
Bidang Sumberdaya Manusia Kesehatan Farmasi Makanan dan Alat Kesehatan ( SDK ) dan Bidang Pelayanan Kesehatan ( Yankes ) kini tengah gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan higienis penjamahan makanan dan sanitasi kepada para pelaku usaha kuliner baik cafe, restoran dan rumah makan.
Yang dinaksud higienis penjamahan makanan dan sanitasi.diatas adalah standar kesehatan baik dalam hal pemilihan, penyimpanan, pengolahan hingga penyajian bahan makanan serta infrasttuktur yang mencakup sanitasi dan kemaanan tempat usaha.
Kegiatan berupa sosialisasi penerbitan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS ) ini dilakukan dalam bentuk pelatihan kepada para juru masak dan pemilik usaha agar dalam mengelola usaha kulinernya juga mengutamakan kesehatan konsumen.
Terlebih makin menjamurnya binis kuliner dan rumah makan dampak dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Ngawi, Agung Kurniawan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai bagian dari pembinaan kepada pemgusaha rumah makan dan pelaku kuliner.
"Bagai mana mereka harus memilih , menyimpan dan mengolah bahan makanan yang tidak membahayakan konsumen, mengedepankan kualitas demi terjaganya kesehatan saat dikonsumsi, itulah inti dari tujuan pelatihan dan sosialisasi ini," kata Agung kepada iNewsNgawi.id, ( 8/6/2023).
Terakhir pada bulan Maret yang lalu ( 15/3/2023) sosialisasi dan pelatihan telah diikuti oleh 15 pelaku usaha dari 30 undangan yang disebar. Hasilnya 9 sertifikat telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan pada bulan Mei.
Penerbitan SLHS dapat menjadi standar pelaku usaha jika makanan atau dagangan kulinernya aman bagi masyatakat. SLHS sendiri terdiri dari sertifikat kemahiran penjamahan ( kecakapan ) tenaga manusia terutama juru masak yang langsung bersentuhan dengan bahan makanan, misalkan kondisi yang bersangkutan tidak boleh dalam keadaan sakit.
Begitu pula kelayakan infrastruktur tempat usaha mulai tempat pencucian, pembuangan air hingga tempat pembuangan akhir harus atas rekomendasi dari petugas yang berwenang dari dinas keaehatan.
"Saat aktifitas pengolahan makanan, tenaga yang melakukan ( juru masak ) tidak boleh dalam.keadaan sakit, berikut ruang masak juga harus standar misalkan keberadaan alat pemadam.kebakaran, juga harus layak," terang Agung.
Namun begitu SLHS yang harus dimiliki oleh pelaku usaha masih sebatas himbauan, karena belum ada aturan yang mewajibkan standar itu, selain juga uji lab yang syaratkan biayanya ditangung pelaku usaha.
Tidak hanya SDM dan sarana prasarana, namun bahan baku yang akan digunakan setandarnya juga diuji lab, namun tentang ini masih menjadi kendala.sendiri karena biayanya juga tidak murah, itupun harus ditanggung pemilik usaha," ujar Agung.
Meski begitu menurut Agung, sosialisasi dan pelatihan tentang higienis penjamahan makanan dan sanitasi ini harus tetap dilakukan agar seimbang dengan pertumbuhan usaha kuliner.yang semakin menjamur.
"Lepas dari kendala yang ada kontrol dan pantauan terus kami lakukan setidaknya melalui petugas puskesmas terdekat," pungkas.Agung.
Editor : Asfi Manar