get app
inews
Aa Read Next : Besaran SPM Membuat Sejumlah Siswa SMAN 2 Ngawi Terancam Batal Ikut Study Tour

Belasan Rekanan Dilaporkan ke Kejari Magetan karena Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:11 WIB
header img
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Magetan.Foto : iNewsNgawi.id / IST

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Pada 15 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Magetan telah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan  dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Magetan dalam tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Pelapornya adalah Irwan Febrianto Nugroho dari Lembaga Kajian Kebijakan Pengadaan ( LKKP )  Sidoarjo. Menurutnya laporan dugaan tersebut berdasar audit Inspektorat Kabupaten Magetan tanggal 3 Oktober 2022 yang termuat dalam dokumen nomor X/700.591/403.060/2022 yang menyatakan ada 13 penyedia barang/ jasa yang memalsukan dokumen dan keterangan palsu.

"Sudah kami konfirmasikan  kebenaranya pada tanggal 3 Februari lalu kepada Inspektorat Magetan," kata Irwan sambil menunjukan tanda terima penerimaan laporan ke Kejari Magetan, kepada iNewsNgawi.id, ( 30/6/2023).

Pemalsuan dokumen dan keterangan palsu yang dimaksud oleh Irwan dalam laporanya adalah para penyedia tersebut seharusnya terkena sanksi daftar hitam karena melebihi sisa kemapuan paket ( SKP ) seperti yang direkomendasikan oleh Inspektorat Magetan dalam dokumen auditnya.

"Inspektorat menyatakan ke 13 penyedia jasa konstruksi tersebut telah memalsukan dokumen dan keterangan palsu, demi memenuhi amanat Permen PUPR no 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman pengadaan Jasa Konstruksi melalui Pemyedia yaitu maksimal lima penanganan pekerjaan dalam waktu yang sama," lanjut Irwan.

"Karena itu para penyedia tersebut harus disanksi daftar hitam selama 2 tahun oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Angaran ( PA/KPA ) dari OPD sesuai Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahanya yaitu Perpres no 12 tahun 2021 juga rekomendasi Inspektorat," paparnya sambil menunjukan daftar penyedia yang dimaksud.

Namun dari pengecekan Irwan melalui  website daftar hitam Inaproc per 8 Maret 2023, hanya terdapat empat penyedia yang benar-benar masuk daftar hitam, karena melebihi kemampuan menangani paket pekerjaan.

"Ini menandakan bahwa ada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) serta PA / KPA dari OPD yang tidak mengusulkan dan menetapkan sebagian penyedia tersebut masuk kedaftar hitam meski sudah mendapat rekomendasi dari Inspektorat," ungkap Irwan yang juga tercantum dalam laporanya.

Selain sanksi daftar hitam, Irwan juga memastikan memungkin bagi para penyedia nakal tersebut diterapkan hukum pidana karena pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, apalagi kelebihan negara belum dikembalikan setelah masuk daftar hitam. Karena itulah yang menjadi alasan dilakukan pelaporan.

"Karena kita melihat adanya penyedia yang belum masuk daftar hitam dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) terlebih jika kerugian negara ( TA 2019-2021) belum dikembalikan," pungkas Irwan.

Daftar penyedia yang dilaporkan ke Kejari Magetan
CV Jaya Raharja
CV Sari Bumi
CV Bina Karya
CV Cipto Wening
CV Tunas Indah
CV Venus Jaya Kontruksi
CV Anugrah
CV Pasrindo
CV Jasa Mandiri
CV Tunjung Mukti
CV Dwi Putra
CV Permata

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut