NGAWI,iNewsNgawi.id - Nota keberatan yang disampaikan dalam eksepsi sidang kasus penipuan dengan terdakwa dan terpidana Wiwik dan Masriatun mendapat tanggapan dari Kasi Pidum Kajari Ngawi, Budi Prakoso.
Menurut Budi apa yang terjadi dalam kasus ini sangat memungkinkan korban lain juga memperkarakan ke jalur hukum meski pelakunya tengah menjalani hukuman di kasus yang sama.
"Bahwa dalam hal ini korban yg lain tempat dan waktu kejadian berbeda baru melaporkan ke kepolisian setelah perkara yg pertama di sidangkan, maka laporan korban tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf a KUHAP dapat di proses, dimana penyidik ( kepolisian) mempunyai wewenang utk menerima laporan tersebut tentang adanya tindak pidana," terang Budi menyikapi keberatan dari eksepsi terdakwa Wiwik jika harusnya terdakwa sudah tidak bisa disidangkan lagi, seperti yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Imam Sampurno usai sidang, (26/7/2023).
"Dari kasus ini, ada korban baru yang melapor hingga kini kami ada dua perkara yang masuk, satu perkara sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap, dan satu perkara tengah menjalani dakwaan," ungkap Budi kepada iNewsNgawi.id, ( 28/7/2023).
Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id sebelumnya, ( 28/7/2023), dua orang wanita terpidana kasus penipuan menjalan sidang dakwaan dalam kasus yang sama. Ia didakwa menipu Eny Puji Astutik karena perbuatan yang sama yaitu menjanjikan anak Eny menjadi karyawan tetap PT Pertamina di Bojonegoro. Namun nyatanya hanya mengikuti pelatihan bukan rekruitmen karyawan. Padahal Eny sudah mengeluarkan uang Rp 180 juta kepada Wiwik bagi anaknya.
Lalu apakah uang para korban dapat kembali jika pelaku sudah atau sedang menjalani hukuman?.
"Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan perkara pidana, dalam putusan perkara pidana tersebut tidak mengatur mengenai ganti rugi, namun sudah dinyatakan terdakwa bersalah dan divonis pidana penjara," terang Budi melaui voice note dalam keterangan menyusulnya.
Namun kemudian, Budi juga menunjukan langkah yang bisa dilakukan oleh korban dalam upaya memperoleh kembali uangnya, yaitu dengan menggunakan pasal 1365 kitab Undang Undang Hukum Perdata dimana terdakwa bisa diwajibkan mengembalikan kerugian.
"Dari pasal perdata itu, bisa digunakan oleh korban untuk berupaya memperoleh penggantian kerugian," pungkas Budi.
Kini sidang penipuan rekruitmen tenaga kerja PT Pertamina yang dilakukan oleh terdakwa Wiwik Sulastyani mantan ASN Satpol PP Kab Ngawi dan Siti Masriatun, mantan ASN BKKBN Kab Magetan kepada Eny Puji Astutik, tengah berjalan.
Dari sidang teeakhir, JPU Kejari Ngawi akan memberikan tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa pada hari Selasa, (1/8/2023).
Editor : Asfi Manar