get app
inews
Aa Read Next : Beda Cara Parpol Berburu Calon dalam Pilkada Ngawi, PKB Menunggu Paket Dari Pusat

Warga Binaan Lapas IIB Ngawi Bakal Digratiskan Kasus Hukumnya oleh PBH Peradi

Senin, 08 Januari 2024 | 17:56 WIB
header img
Kerjasama Lapas IIB Ngawi dan PBH Peradi.Ngawi untuk bantuan hukum gratis bagi warga binaan, (8/1/2024). iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) IIB Ngawi semakin memiliki harapan lebih baik dalam proses hukum yang dijalaninya, terutama jika dibutuhkan pendampingan atau bantuan hukum.

Sebuah Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama yang akan menggratiskan biaya bantuan dan pendampingan hukum telah ditandatangani oleh pihak Lapas IIB Ngawi dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ngawi di Kantor Lapas IIB Ngawi  Senin 8 Januari 2024.

Kerjasama ini dimaksudkan oleh kedua belah pihak dalam upaya mendukung akses keadilan bagi warga binaan Lapas IIB Ngawi dan masyarakat yang membutuhkan.

PBH Peradi Ngawi dan Lapas IIB Ngawi sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum tanpa biaya. MoU ini menjadi langkah konkrit untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada warga binaan Lapas. Penerima bantuan yaitu terdakwa yg tidak mampu dengan membuktikan surat keterangan tidak mampu yg dikeluarkan pihak yg berwenang

"Kami berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum secara adil dan merata. Kerjasama ini memberikan hak-hak kepada para terdakwa dan juga kesempatan bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan akses keadilan tanpa harus khawatirkan biaya (gratis)." kata Ketua PBH Peradi Ngawi, Djoko Triyono, kepada iNewsNgawi.id, ( 8/1/2024).

PBH PERADI Ngawi yang berkantor di Jl PB Sudirman Ngawi ini merupakan lembaga  bantuan hukum yang terakreditasi di KEMENKUMHAM,  dan memiliki 15 pengacara yang siap mem-backup kerjasama ini.

Sementara itu, Kepala Lapas IIB Ngawi, Siswarno , menambahkan manfaat kerjasama ini akan mengurangi beban bagi warga binaan lapas dan mendukung keberlanjutan sistem hukum yang inklusif.

"Kerjasama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan Lapas, tetapi juga mendukung keberlanjutan sistem hukum yang inklusif. Salah satu hak dari pada tersangka adalah mendapatkan pendampingan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan oleh penasehat hukum. Dalam hal ini dari PBH Peradi Ngawi secara cuma-cuma atau gratis di wilayah Ngawi." tambah Siswarno usai penandatanganan.

Dari kerjasama ini kedua belah pihak  berharap bahwa kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi lembaga sejenis dan membantu mengatasi hambatan akses keadilan di masyarakat.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut