get app
inews
Aa Read Next : Jaga Netralitas Aparat Negara, WPN Bakal Awasi Pemilu Hingga TPS

Petinggi AKD Disebut Mengintimidasi Kades Agar Membuat Video Dukungan Capres

Senin, 12 Februari 2024 | 23:09 WIB
header img
Kades Yonik memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Ngawi,(12/2/2024). Foto : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id - Terkuak sudah isu adanya tekanan dan intimidasi dibalik pembuatan video dukungan paslon capres  yang dilakukan Kepala Desa Sambiroto kecamatan Padas, Sri Mulyono yang kemudian viral hingga membuat Bawaslu
Ngawi melakukan penyelidikan.

Sri Mulyono sendiri pada Senin siang, ( 12/2/2024) dengan diantar oleh anaknya, mendatangi kantor Bawaslu Ngawi untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor dari kasus viralnya video dukungan dirinya sebagai kepala desa kepada salah satu paslon capres.

Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id ( 7/2/2024), kades dua periode ini dilaporkan oleh organisasi bernama Warga Pemantau Netralitas ( WPN ) Ngawi karena melanggar aturan netralitas dari Undang Undang Pemilu no 7 tahun 2023.

Usai diperiksa Bawaslu Ngawi, Sri Mulyono atau disapa Yonik secara blak-blakan mengungkap adanya tekanan dan diiringi intimidasi di latarbelakang pembuatan video yang viral itu.

Menurutnya tekanan disertai intimidasi itu dilakukan oleh petinggi Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Kabupaten Ngawi yang namanya enggan disebut olehnya.

Yonik juga mengungkap bentuk tekanan dari petinggi AKD kepadanya mengarah adanya intimidasi kondisi aman atau tidak aman dalam posisinya sebagai kepala desa yang diakronimkan sebagai lampu merah dan lampu hijau.

"Awalnya saya dapat informasi dari petinggi kepala desa di Ngawi, saya disuruh mebuat video itu kalau ingin lampunya hijau atau pengertianya aman , dan menurut petinggi itu lampu saya saat ini merah, atau sedang tidak aman," ungkap Yonik tanpa menjelaskan maksud dari lampu merah yang disematkan kepadanya.

Bahkan dengan lugas ia juga mengatakan jika petinggi AKD itu juga menyampaikan kepadanya melaui sambungan telepon akan didatangi petugas jika tidak membuat video yang mengarah ke paslon tertentu tersebut.

"Saya sendiri tidak tahu petugas dari mana, memang benar yang membuat video saya namun semua kata -kata dari narasi dalam video itu berasal dari mereka," pungkasnya.

Usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kudanarko atau Danar menyampaikan besar kemungkinan pihaknya akan mencari tambahan keterangan dari pihak lain atau tambahan bukti.

"Tadi kami tanyakan kepada terlapor beberapa hal, dan untuk materinya seputar video dugaan, latar belakang dan maksudnya masih kita lakukan pendalaman dan kajian namun hasilnya  belum bisa kami sampaikan dan proses selanjutnya apabila nanti masih diperlukan keterangan tambahan baik dari saksi pihak lain dan alat bukti maka akan tetap lakukan tambahan pemeriksaan," kata Danar kepada awak media.

Lebih lanjut Danar belum melihat indikasi pelangaran pidana dalam UU Pemilu, namun pihaknya saat ini fokus pada pokok pembahasan sangkaan pasal pidana pemilu.

"Belum bisa kami simpulkan, masih kami kaji, menunggu hasil tambaha  ketèrangan dan bukti, pokok pembahasan kami adalah sangkaan pasal pidana pemilu," kata Danar yang menolak berkomentar tentang keterlibatan petinggi AKD.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut