get app
inews
Aa Text
Read Next : Istrinya Diduga Menjadi Korban Mal Praktek Dokter Gigi, Davin Lapor Polisi

Saksi Kunci Dugaan Malapraktek Dokter Gigi Diperiksa Polisi, Terungkap Pasien Sempat Dibawa Pulang

Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:04 WIB
header img
Foto rontgen gigi bungsu pasien Nira. Foto : iNeesNgawi.id / DV

NGAWI, iNewsNgawi.id - Kasus dokter gigi S-W  yang dilaporkan melakukan dugaan malapraktek yang menyebabkan pasien bernama Nira Pranita Asih ( 31 ) warga desa Walikukun kecamatan Widodaren meninggal dunia satu bulan yang lalu, kini memasuki babak pemanggilan saksi oleh tim penyidik unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Ngawi.

Saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik merupakan saksi yang diajukan oleh pelapor yaitu suami pasien, Davin Ahmad Sofyan melaui tim pengacaranya dari Kantor Hukum Bibih Haryadi dan Rekan.

Salah satu saksi penting dari tiga orang yang diajukan adalah kakak ipar pasien atau kakak kandung Davin yang juga seorang dokter dimana peranya sebagai anggota keluarga yang selama masa pengobatan aktif berkomunikasi dengan para dokter di rumah sakit Dr Oen Solo, yang menangani korban.

"Saksi yang kami ajukan ini ialah kakak dari suami pelapor yang juga seorang dokter, yaitu Dokter Devi Nendes Mita,  dimana dialah yang aktif berkomunikasi dengan para Dokter di rumah sakit Oen selama pengobatan dan perawatan di sana karena kapasitasnya dalam hal  medis," kata pengacara pelapor, Bima Shakti Febriyanto, ( 25/6), dengan menambahkan jika kesaksian dokter Devi ini sangat penting karena kapasitasnya berlatar dokter.

"Karena kapasitasnya sebagai dokter,  saksi juga yang mencarikan dan memasukan korban kedalam perawatan rumah sakit, dalam upaya penyelamatan, namun sebagai pihak keluarga atau bukan sebagai dokter yang menangani,  dan saksi inilah yang diajak berkomunikasi sebagai wakil keluarga," ungkapnya sambil merinci sekitar empat dokter di rumah sakit tersebut yang menangani korban.

"Bahkan ketika almarhum minta rawat dirumah, saksi inilah yang dijaminkan oleh keluarga kepada rumah sakit, sebagai syarat untuk diijinkan pulang, " terang Bima di depan ruang penyidik saat menceritakan kondisi Nira saat penaganan tim dokter RS Oen Solo pasca operasi gigi bungsu, hingga nafas terakhirnya.

"Jadi sebagai syarat diperbolehkan dirawat dirumah salah satunya  harus dalam pengawasan dokter dan ketersediaan alat alat medis seperti ventilator, tempat tidur dan alat kedokteran lainnya, namun faktanya dalam beberapa hari ( perawatan dirumah ) kembali dilarikan kerumah sakit yang sama karena keluarga tidak mau ambil resiko, " papar Bima.

Selain Dokter Devi, dua saksi lainya yang merupakan anggota keluarga juga diajukan oleh pelapor  dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kami kuasa hukum hanya mengantarkan saja ( ke Polres ) selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," tutup Bima.

Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id dalam edisi 29 Mei 2024, meninggalnya pasien Nira, berbuntut panjang ketika suaminya Davin melaporkan dokter gigi berinisial S-W ke Polres Ngawi dengan dugaan melakukan malapraktek pencabutan gigi bungsu di kliniknya di wilayah Walikukun yang berujung kematian.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut