get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumarno Tidak Gentar Menghadapi Gugatan Bitner dan Ogah Membayar Uang Sepeser Pun

Pemuda Batak Bersatu Dukung Pedagang Sayur Keliling yang Digugat Bitner Sianturi

Senin, 10 Februari 2025 | 22:17 WIB
header img
DPC Pemuda Batak Bersatu saat menyerahkan narasi pernyataan sikap kepada Kepala Desa Pesu, (10/02). Foto : iNewsNgawi.id / RT

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Kasus gugatan pedagang sayur keliling (ethek) ke Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) masih berlangsung. 

Bahkan, Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya turut bersuara, berharap kepada penggugat, Bitner Sianturi, untuk berdamai dengan pedagang sayur keliling serta mencabut gugatannya.

Pada Senin (10/2/2025) pagi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Magetan Raya mendatangi Kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada tergugat Pemerintah Desa Pesu, termasuk Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT, serta dua pedagang ethek.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan sikap atas dasar kegaduhan kemarin. Kami ikut prihatin dan semoga kasus ini berjalan dengan baik. Kita sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada Pemerintah Desa dan juga dukungan kepada pedagang ethek. Yang jelas, kita melihat ini keterlaluan daripada Bitner Sianturi," ujar Ketua DPC PBB Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat.

Jaken menegaskan bahwa tidak sepantasnya Bitner Sianturi sebagai orang Batak mempermasalahkan kasus sepele ini hingga ke meja hijau.Ia menilai masalah ini lebih kepada ego pribadi, bukan atas nama suku. 

Menurutnya, pedagang sayur seharusnya bebas berdagang di mana saja tanpa ada larangan. "Pedagang sesungguhnya bebas saja dimanapun mereka berdagang. Jadi, tidak pantas misalnya seorang Bitner untuk menggugat, menurut pandangan kami pedagang bebas, tidak ada larangan untuk berdagang," tambah Jaken.

Pemuda Batak Bersatu menyebut juga telah berkomunikasi dengan Bitner Sianturi dan meminta agar gugatan tersebut dicabut agar kasus ini segera selesai. 

Sementara itu, perwakilan para tergugat, yakni Gondo selaku Kepala Desa Pesu, mengaku siap menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025).

Gondo menyatakan bahwa hasil mediasi dengan para tergugat, tidak akan memberikan uang ganti rugi yang diminta oleh penggugat sebesar Rp 500 juta, atau yang terakhir turun menjadi Rp 10 juta.

"Kami dari tergugat tidak mengasih, walaupun sepuluh ribu pun tidak akan mengasih karena laporan mereka tidak mengikuti prosedur. Kami mengikuti situasi dan kondisi, damai baik-baik saja, asal tidak saling merugikan itu harapan kita," ungkap Gondo.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi ini berawal dari ketidaksetujuannya terhadap keberadaan pedagang sayur keliling yang sering mangkal di dekat toko kelontong milik istrinya. 

Bitner merasa usahanya merugi karena hal tersebut, dan upaya negosiasi sejak 2022 hingga kini dinilai tidak dihargai oleh Pemerintah Desa setempat. (ST)

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut