Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Enam Jam Jadi T O Polisi, Petualangan Pelaku Curanmor Magetan Takluk Ditangan Tim Tiger Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Ditinggal Ibu Menjadi TKW, Anak Disetubuhi Ayah Selama Setengah Tahun

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:35 WIB
  • author Asfi Manar
Ditinggal Ibu Menjadi TKW, Anak Disetubuhi Ayah Selama Setengah Tahun
Pelaki Y - S digelandang oleh unit PPA Satreskrim Polres Ngawi karena laporan pencabulan dan persetubuhan kepada anak kandungnya,(17/3). Foto : Asfi Manar / Adi

NGAWI, iNewsNgawi.id - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pelaku pencabulan dan persetubuhan kepada anak dibawah umur.  Mirisnya pelaku merupakan ayah kandung yang mengambil kesempatan tindak asusila saat ibu korban bekerja di luar negeri.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini bernama Y -S  warga Ngawi dengan korban anak berinisial Y - N (13) yang kerap mendapat perlakuan tidak senonoh hingga sering dipaksa menuruti kelakuan bejat pelaku selama beberapa bulan terakhir.

"Satreskrim Polres Ngawi telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur , yang mena korbanya masih berusia 13 tahun, hubungan pelaku dan korban ayah kandung, kita sudah mengamankan pelaku, kemudian memeriksa yang bersangkutan dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, dan memastika pelaku sudah ditahan untuk beberapa hari kedepan,(17/3).

Terungkapnya kelakuan bejat ini setelah  korban bercerita kepada tantenya yang kemudian diteruskan kepada kakeknya hingga berujung laporan kepada polisi.

"Awalnya korban bercerita kepada tantenya terhadap peristiwa yang dialaminya sejak Agustus 2024 lalu, kemudian kepada kakeknya hingga meneruskan ke Reskrim Polres Ngawi," terang Joshua.

Polisi sendiri saat ini masih mendalami kasus ini melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk mengungkap lebih jauh kasus ini termasuk modus yang dilakukan pelaku apakah disertai ancaman.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan kita dalami," lanjutnya.

Atas perbuatanya Y - S  akan dikenakan jeratan pasal 81 ayat 2 atau pasal 80 ayat 1 undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juga undang undang  perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksismal 15 tahun penjara.

Editor: Asfi Manar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut