get app
inews
Aa Text
Read Next : Titik Terang Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah Pendirian Pabrik PT GFT Tinggal Tunggu Waktu

Kuntadi Gantikan Mia Amiati sebagai Kajati Jatim

Rabu, 16 April 2025 | 21:37 WIB
header img
Tangkapan layar Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi dalam pencarian explore earth 3D. Foto : iNewsNgawi.id / A M

JAKARTA, iNewsNgawi.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena sejumlah pejabat memasuki usia fungsional. Salah satu yang mengalami pergantian adalah Kajati Jawa Timur (Jatim).

Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menjabat Kajati Lampung, kini ditunjuk sebagai Kajati Jatim menggantikan Mia Amiati yang memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman inews.id, Rabu (16/4/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, membenarkan adanya mutasi ini. 

"Benar bahwa di kita ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," ujarnya, Rabu (16/5/2025).

Selain Jawa Timur, lima daerah lain yang juga mengalami rotasi kepemimpinan yaitu Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, dan Kalimantan Barat. Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025.

Pelantikan para pejabat baru dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Berikut daftar lengkap Kajati yang dimutasi:
1.    Kuntadi - Kajati Jawa Timur
2.    Yudi Triadi - Kajati Aceh
3.    Danang Suryo Wibowo - Kajati Lampung
4.    Ahelya Abustam - Kajati Kalimantan Barat
5.    Riono Budisantoso - Kajati Yogyakarta
6.    Victor Antonius Saragih Sidabutar - Kajati Bengkulu 

(AM/ST)

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut