get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat Jelang Suran Agung, Polres Magetan Gelar Psikoedukasi

Demi Kelabui Istri Karena Uang Kasbon Habis untuk Karaoke, Pria Magetan Rekayasa Jadi Korban Jambret

Jum'at, 16 Mei 2025 | 00:01 WIB
header img
Penuh sandiwara, Moch. Mulyanto peragakan adegan rekonstruksi korban penjambretan demi kelabuhi istri dan keluarga, (15/5).Foto : iNewsNgawi.id / JK

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Seorang pria asal Kabupaten Magetan, nekat mengarang cerita sebagai korban penjambretan demi menutupi kebohongan pada keluarganya. 

Uang hasil kasbon senilai hampir Rp 15 juta, yang semestinya digunakan untuk keperluan keluarga, justru dihabiskan untuk karaoke.

Aksi nekat ini dilakukan Moch. Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Magetan. Ia awalnya melapor ke polisi sebagai korban penjambretan saat melintas di wilayah Sukomoro. 

Dalam laporannya, Mulyanto mengaku dijatuhkan dari motor oleh pelaku yang kemudian merampas tas berisi uang tunai Rp 14,7 juta.

Namun, saat dilakukan pra-rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Magetan, penyidik menemukan berbagai kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). Tidak ada bekas jatuh, luka di tubuh yang dilaporkan juga tidak sesuai, bahkan jaket yang sobek ternyata dirobek sendiri oleh pelaku untuk meyakinkan aparat.

"Dia juga sempat membuang tasnya, informasinya berisi HP, namun kita juga tidak menemukan tas dan HP-nya yang dibuang. Dari hasil pra rekonstruksi ini kita menemukan kejanggalan, kemudian kita fokuskan melakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan mengaku bahwa laporannya tidak benar," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, Kamis (15/5/2025).

Setelah diperiksa lebih lanjut, Mulyanto akhirnya mengakui bahwa laporan penjambretan tersebut adalah rekayasa. Ia berdalih uang itu sedianya digunakan untuk selamatan keluarga, namun sebagian besar malah digunakan untuk karaoke dan foya-foya.

“Motifnya, pelaku ingin mengaburkan uang dari tempat dia bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi seolah-olah hilang,” tambah AKP Joko.

Kini Moch. Mulyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (JK/ST)

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut