get app
inews
Aa Read Next : Alat Uji Kendaraan Dishub Ngawi Lolos Kalibrasi, Truk Dump dan Tangki Menjadi Sorotan

Ambil Kembali Terminal Kertonegoro dari Pusat Demi PAD, Pemda Ngawi Jajaki Celah PerMen

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:54 WIB
header img
Perwajahan depan Terminal Tipe A Kertonegoro Ngawi sudah mulai kusam karena perawatanya tergantung pendanaan dari pusat. FOTO : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id - Ide atau wacana untuk mengambil kembali pengelolaan Terminal Kertonegoro dari pemerintah pusat ke  Pemda Ngawi, diungkap oleh Wakil Ketua  Komisi IV DPRD Ngawi, Winarto usai dirinya dan Kepala Terminal Kertonegoro, Ali Imran Hariyadi ( Imron ) bertemu Bupati Ngawi Onny Anwar Harsono di rumah Hasanudin.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Winarto , Bupati mendukung jika selama itu untuk kepentingan masyarakat dan bisa  menaikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

"Kita melihat Terminal Kertonegoro adalah terminal yang dibangun menggunakan APBD Ngawi, yang dulu tujuanya meningkatkan PAD, namun kini dimiliki oleh pusat tanpa kordinasi," kata Wimarto menanggapi alasan terminal Kertonegoro untuk diambil kembali dari pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Kita berkordinasi dengan Bupati, kita ingin aset terminal kembali menjadi milik daerah, dan bisa meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat," terang Winarto kepada iNewsNgawi.id (4/1/2023).

"Yang jelas Bupati menyetujui dan recananya kedepan akan berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan terkait," jelas Winarto sambil mengulas sejarah terminal yang disebut atas upaya masa pemerintahan Bupati Harsono pada waktu itu, agar Ngawi memiliki terminal besar.

Diketahui PAD Ngawi pada tutup tahun 2022 sebesar 309,3 milyar dengan kenaikan dari sektor retribusi sebesar 8,7 persen dan sektor pajak daerah 69 persen.

"Tentunya pada tahun 2023 target kenaikan PAD akan kita kejar apalagi realisasi menunjukan tren peningkatan," kata Kepala Badan Keuangan Pemkab Ngawi  Tri Pujo Handono ( 5/1/2023).

Sementara itu ketika ditanya konsekuensi yang muncul jika tidak lagi menginduk di pengelolaan pusat,  Imron menyatakan siap jika terminal Kertonegoro diambil alih oleh Pemda Ngawi.

"Meski harus turun tipe dari tipe A ke tipe C, kami siap, dengan potensi yang dimiliki terminal untuk mendongkrak PAD Ngawi, kami siap," kata Imron.

Dalam perhitungan Imron, pada hari biasa, saat ini sekitar 700 armada bus berbagai kategori masuk ke terminal Kertonegoro, dan tanpa dipungut retribusi karena merupakan terminal milik pusat.

"Kalaupun harus turun menjadi tipe C dimana bus AKAP tidak harus masuk kedalam terminal, tapi jika ada payung hukum untuk kita, besaran target kontribusi PAD yang dberikan bisa kita penuhi,;" lanjut Imron.

Payung hukum yang dimaksud Imron adalah adanya Perda yang mengharuskan seluruh bus AKAP maupun AKDP yang melaui Ngawi harus memasuki terminal.

"Payung hukum itu diperlukan agar tidak ada bus yang terlewat, mengingat terminal tipe C tidak mengharuskan bus AKAP masuk terminal," kata Imron yang optimis terminal yang dikelolanya sanggup memberi kontribusi 3 milyar setahun ke PAD Ngawi jika dapat diambil oleh Pemda.

"Setidaknya dari sisi pendanaan operasional dan pelayanan tidak lagi tergantung pencairan dari pusat," kata Imron

Secara gamblang Imron kemudian membeberkan pola pendanaan untuk biaya operasional terminal selama ini kurang efektif, karena operator terminal harus menalangi dulu baru diklaimkan ke pusat. Sedangkan diluar fee SDM, pembelanjaan terminal mencapai Rp 15 - 20 juta perbulan.

"Misalkan pembelanjaan barang kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda, kita harus rogoh kocek ( dana ) yang ada disini, baru kemudian kita klaimkan, dan itupun tidak serta merta langsung tercairkan, ini resiko tinggi bagi pelayanan masyarakat yang menggunakan jasa terminal," terang Imron.

"Karenanya saya mendukung jika ada inisiatip dari pemda Ngawi mengambil kembali terminal ini," pungkas Imron

Terminal Kertonegoro resmi diambil oleh pemerintah pusat sejak tahun 2017 berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Namun ada celah yang memungkinkan bagi pemda untuk mengambil terminal tipe A ini melaui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Terminal Tipe A, seperti  saat ini marak dilakukan beberapa pemda untuk kembali mengambil terminalnya.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut