get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan Gegara Mobil Pelaku Diseruduk Bus

Peringatan Malam 1 Suro Habiskan Anggaran Rp 100 juta dari DBHCHT

Kamis, 20 Juli 2023 | 20:56 WIB
header img
Para perwakilan dari Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan negeri Ngawi dalam acara malam saru suro di akun alun Ngawi, (19/7/2023). Foto : iNewsNgawi.id / AM0

NGAWI,iNewsNgawi.id - Kantor Bea Cukai Madiun menggelontorkan Dana Bagi Hasil Bea Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) sebesar 38 milyar ke Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun , Bambang Dwi Yuwono dalam acara Sholawat Putar Gelang peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, yang dibiayai dari DBHCHT di depan masjid Agung Baiturrahman Ngawi, ( 19/7/2023).

"DBHCHT itu adalah pendapatan negara dari hasil cukai tembakau dan kembalikan ke masyarakat, untuk Kabipaten Ngawi ( 2023)  Kantor Bea Cukai Madiun memberikan Rp 38 milyar," kata Bambang dari atas panggung saat menyampaikan sosialisasi larangan rokok ilegal.

Menurut Bambang, DBHCHT sejumlah itu akan dibagikan dengan pembagian 50 persen kepada masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi.

"Jadi komposisinya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi," terang Bambang.sebelum mengakhiri sosialisasinya.

Sosialisasi selama 10 menit tersebut juga disampaikan oleh perwakilan Polres Ngawi melaui  KBO Reskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmat dan Kasi Pidsus Eriksa Ricardo dari Kejari Ngawi.

Dalam.penyampaianya, Iptu Basuki Rahmat menjelaskan adanya ancaman hukum tindak pidana cukai yang tertuang dalam Peraturan Undang –  Undang 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54, dengan  sanksi pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun.

"Akan ada sanksi pidana jika kedapatan memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, selain ancaman penjara 1 - 5 tahun, juga akan kena sanksi denda nilai cukai 10 - 20.kali lipat," terang Basuki, yang diamini oleh Eriksa yang menambahkan jika kasus pita cukai di Kejaksaan merupakan tindak pidana khusus yang ditangani olehnya.

Namun apakah presentasi sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda alokasi anggaran DBHCT atau numpang lewat dalam acara malam satu suro yang sejatinya diselenggarakan oleh Pemkab Ngawi?.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Ngawi  Arief Setiyono memastikan jika acara Tahun Baru Hijriah tersebut adalah program dari pihaknya sebagai bentuk pelaksanaan sosialosasi anti rokok ilegal yang didanai dari DBHCHT tahun anggaran 2023.

"Acara puter gelang dan pengajian pada  peringatan tahun baru hijriah kemarin murni dari DBHCHT, karena kita berharap dana tersebut bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Arif kepada iNewsNgawi.id, ( 20/7/2023).

Pada tahun ini satpol PP ngawi mendapat limpahan DBHCHT sebesar 3,4 milyar untuk anggaran penegakan hukum dan sosialisasi.

Dari dana tersebut terbagi dalam dua cluster yaitu sosialisasi klasikal dan event. Sosialisasi klasikal menurut Arif adalah sosialisasi sekala kecamatan yaitu penerangan langsung kepada warga yang wilayahnya berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Sedangkan tujuan sosialisasi melalui event semata mata karena mampu mendatangkan massa sehingga cakupan kampanye anti rokok ilegal semakin luas.

Dari dua cara tersebut Arif menjelaskan prosentase penganggaran 30 persen sosialisasi klasikal dan 70 persen melalui event.

"Dananya lebih banyak ke event karena klasikal kurang bisa mendatangkan massa, karenanya komposisinya 30 persen klasikal dan 70 persen anggaran," kata Arif dengan menambahkan pihaknya  hingga kini sudah dilaksanakan empat kali event dengan alokasi Rp 100 juta per event.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut