get app
inews
Aa Text
Read Next : Ony-Antok Harapkan Partisipasi Masyarakat untuk Legitimasi Keterpilihannya dalam Pilbup 2024

Alat Peraga Kampanye di Magetan Dicopot Jelang Pencoblosan

Minggu, 24 November 2024 | 16:14 WIB
header img
Satpol PP saat mencopot APK di depan Kantor KPU Magetan, (24/11). Foto : iNewsNgawi.id / Istimewa

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur memulai langkah strategis dengan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). 

Penertiban ini dimulai secara simbolis pada Minggu (24/11/2024) dini hari dimulai dari depan Kantor KPU Magetan, sebagai penanda dimulainya masa tenang selama tiga hari, yakni 24–26 November 2024.  

Komisioner KPU Magetan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Rhichy Kurnia Putra menjelaskan, masa tenang ialah waktu yang harus bebas dari segala bentuk kampanye. 

Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat sebelum menentukan pilihan pada hari pencoblosan.  

"Masa tenang adalah waktu yang harus bebas dari aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya.

Penertiban ini dilakukan serentak oleh tim gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati. Tidak hanya menyasar APK yang difasilitasi oleh KPU, tetapi juga APK dari timses Paslon.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa seluruh APK harus dicopot paling lambat tiga hari sebelum hari Hari H pencoblosan.

"Pembersihan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang," tambah Rhichy. (ST)

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut