get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Magetan Pastikan Persiapan Matang Jelang PSU, KPPS Lama Tak Digunakan

Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Magetan, Paslon NIAT Tetap Unggul

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:42 WIB
header img
Foto Bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Magetan usai penandatanganan BA rekapitulasi hasil PSU, (24/3). Foto : iNewsNgawi.id / S T

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan telah selesai digelar. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi mengumumkan hasilnya dalam rapat yang berlangsung di Aula KPU Magetan, Senin (24/3/2025) malam.

PSU yang digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini memerintahkan pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.  

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam PSU ini cukup tinggi, mencapai 88,7 persen dari total 2.117 pemilih di DPT. Sebanyak 1.881 orang hadir memberikan suaranya.  

Berdasarkan hasil penghitungan suara PSU, pasangan Sujatno - Ida Yuhana Ulfa (JADI)  meraih 960 suara, diikuti oleh pasangan Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro (NIAT) yang mendapatkan 901 suara. Sementara pasangan Hergunadi - Basuki Babussalam (HEBAT) hanya memperoleh 4 suara.  

Dengan tambahan suara dari PSU ini, pasangan NIAT tetap unggul dalam total rekapitulasi suara Pilkada Magetan.  

"Paslon 01 memperoleh suara sah sebanyak 137.345 suara. Paslon 02 HEBAT 130.947 suara. Dan paslon 03 JADI memperoleh 136.403 suara," ujar Noviano.  

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi berlangsung kondusif tanpa keberatan dari saksi ketiga pasangan calon.  

"Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan sesuai harapan masyarakat Magetan. Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara, mulai dari KPPS, PPK, hingga pengamanan dari Polres dan Kodim," tuturnya.  

Kini, KPU Magetan tinggal menunggu keputusan dari KPU RI terkait tahapan penetapan pasangan terpilih.

"Kami menunggu tiga hari pasca penetapan ini. Jika tidak ada gugatan, barulah KPU RI menetapkan pasangan terpilih," pungkas Noviano.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut