MAGETAN, iNewsNgawi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan hasil resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang berlangsung di Aula Jalak Lawu, KPU Magetan, Selasa (3/12/2024).
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati sesuai jumlah suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT)," kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide dalam pengumumanya di rapat pleno itu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon NIAT memperoleh 137.347 suara, unggul 1.264 suara atas Paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) yang meraih 136.083 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) menempati posisi ketiga dengan 131.264 suara.
Proses rekapitulasi ini juga diwarnai interupsi dari Saksi Paslon 2 yang tidak menandatangani berita acara dan mengajukan keberatan atas beberapa temuan di lapangan.
"Di TPS 9 Selotinatah Ngariboyo, ada pemilih yang tidak bisa memilih karena ketidakmampuan KPPS, yang seharusnya dilarang di jam 1 mereka jam 12 sudah tidak boleh masuk," kata Saksi Ahmad Wiryo ditengah rapat pleno itu.
"Kedua, laporan dari Paslon 3 ada banyak 16 TPS dugaan penggelembungan. Hari ini kami mencoba menghitung kembali suara Pilgub dan Pilbup seimbang atau tidak. Intinya kami menunggu rekomendasi Bawaslu seperti apa," tambahnya.
Selain itu, keberatan juga datang dari Saksi Paslon 3, Agus Pujiono, yang menolak hasil rekapitulasi karena banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang tengah diproses oleh Bawaslu.
"Kami telah melayangkan banyak laporan ke Bawaslu, termasuk penggelembungan suara dan hak pilih yang terampas. Namun KPU tetap melanjutkan rekapitulasi tanpa menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ungkapnya.
Meski mendapatkan interupsi dan keberatan dari para saksi, Noviano masih tetap melanjutkan tahapan rapat pleno tersebut dan menutupnya tanpa mendapatkan tanda tangan dari para Saksi Paslon 02 dan 03.
Menanggapi tentang keberatan tersebut, Ketua KPU akan mencatatkan dalam dokumen yang memuat tentang kejadian khusus berserta alasanya.
"Sesuai dengan aturan PKPU bahwa jika tidak melakukan tanda tangan maka kita akan mencatatkan di D Kejadian Khusus beserta alasan kenapa tidak mau tanda tangan," ujar Noviano kepada wartawan usai menutup rapat.
Hasil rekapitulasi ini akan segera disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk langkah selanjutnya dalam penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih.
“Proses selanjutnya kalau tidak ada halangan sesuai dengan tahapan adalah proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Untuk waktunya menunggu saja," pungkas Noviano. (ST)
Editor : Asfi Manar