KPU Magetan Pastikan Persiapan Matang Jelang PSU, KPPS Lama Tak Digunakan

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai jadwal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemungutan suara di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. PSU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama, yakni sebanyak 2.117 pemilih.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, memastikan bahwa mekanisme pemungutan suara tidak mengalami perubahan signifikan, meskipun ada beberapa aspek teknis yang berbeda.
"Teknisnya kurang lebih sama, tidak ada perbedaan dalam PSU. Nanti yang menjadi pembeda adalah penanda dari surat suara, formulir, kotak suara, dan lainnya. Kalau pelaksanaannya tetap sama," jelasnya usai sosialisasi tahapan PSU di Aula Jalak Lawu Kantor KPU Magetan, Kamis (13/5/2025).
Noviano menambahkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS telah diganti secara keseluruhan. "Kemarin sudah dilakukan evaluasi terhadap KPPS yang lama, ada juga yang mengundurkan diri. Setelah pleno, kami sepakat untuk mengganti semua KPPS yang lama, sudah dilantik bahkan mengikuti bimtek," ungkapnya.
Dari sisi logistik, KPU memastikan seluruh kebutuhan PSU telah terpenuhi. Kekurangan surat suara telah dicetak ulang dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan kepolisian.
"Kekurangan surat suara sudah dicetak dan sudah selesai. Kemarin langsung disortir, kekurangannya sudah ada di sini semua. Yang tersisa dari percetakan sudah dimusnahkan bersama, baik surat suara sisa rusak maupun platnya," jelas Noviano.
Lebih lanjut, setelah pemungutan suara, penghitungan akan dilakukan di TPS pada hari yang sama. Namun, berbeda dengan pemilihan sebelumnya, rekapitulasi suara langsung ditangani oleh KPU Kabupaten.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten akan dilakukan langsung oleh KPU, karena tidak ada PPS dan PPK. Empat TPS ini akan direkap secara langsung, sementara TPS lain hanya dibacakan jumlahnya saja," papar Noviano.
Proses ini ditargetkan selesai dalam dua hari setelah penghitungan suara. Jika dalam tiga hari setelah penetapan tidak ada gugatan ke MK, KPU akan langsung menetapkan pasangan calon pemenang.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menekankan pentingnya memastikan lokasi TPS steril dari kepentingan politik.
"Kita harus betul-betul memastikan titik lokasi TPS itu benar-benar steril dari semua pihak yang berkepentingan dalam kontestasi, dalam hal ini tim sukses maupun calon," tegasnya.
Selain itu, KPU juga meningkatkan sosialisasi PSU agar pemilih tetap menggunakan hak suaranya.
"Sosialisasi ini juga penting dan kita sudah rapat untuk memastikan proses sosialisasi bisa tepat sasaran di empat TPS itu kepada 2.000 lebih pemilih meskipun kita basisnya KK," jelas Choirul. (ST)
Editor : Asfi Manar