Penetapan Pemenang Pilkada Magetan Tertunda, KPU Masih Tunggu Instruksi Pusat

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Meski proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah tuntas dan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penyebabnya, KPU masih menanti regulasi resmi dari KPU RI sebagai dasar hukum untuk melakukan penetapan.
“Untuk penetapan masih menunggu regulasi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, PSU digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU dilakukan di empat TPS, masing-masing di Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), dan Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo). PSU dilaksanakan karena ditemukan pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara sebelumnya.
Dalam PSU tersebut, pasangan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) meraih suara terbanyak dengan 960 suara, disusul pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) dengan 901 suara. Sementara pasangan Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) memperoleh 4 suara.
Kendati kalah di lokasi PSU, pasangan NIAT tetap unggul secara total di tingkat kabupaten dengan 137.345 suara. JADI berada di posisi kedua dengan 136.403 suara, dan HEBAT memperoleh 130.947 suara.
Karena tidak ada permohonan sengketa lanjutan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Magetan tinggal menunggu regulasi dari KPU RI untuk bisa menetapkan pasangan terpilih secara resmi.
Editor : Asfi Manar