get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Pemenang Pilkada Magetan Tertunda, KPU Masih Tunggu Instruksi Pusat

Surat KPU RI Terbit, KPU Magetan Tetapkan Bupati Terpilih Jumat Ini

Rabu, 23 April 2025 | 18:25 WIB
header img
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide saat dikonfirmasi awak media, (23/4). Foto : iNewsNgawi.id / S T

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Proses panjang Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan akhirnya memasuki babak akhir.

Setelah menerima surat dinas dari KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan memastikan akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Jumat, 25 April 2025.

Penetapan akan dilakukan pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Wijaya, Sarangan. Surat bernomor 757 dari KPU RI itu diterima KPU Magetan pada Rabu (23/4/2025) pukul 10.25 WIB, dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tahapan akhir Pilkada.

“Hari ini kami telah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Kami baru saja menggelar rapat pleno internal KPU Magetan, dan hasilnya kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 25 April 2025, Jumat, pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025).

Merujuk pada PKPU Nomor 18, penetapan pasangan calon terpilih wajib dilakukan maksimal tiga hari setelah surat dari KPU RI diterima. Setelah penetapan, KPU akan segera mengirim surat pengusulan ke DPRD Magetan untuk ditindaklanjuti.

“Setelah penetapan besok, satu hari setelahnya kami akan mengirimkan surat pengusulan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan paripurna,” tambah Noviano.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS karena pelanggaran prosedural. PSU tersebut dilaksanakan Sabtu, 22 Maret 2025, di Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), dan Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo).

Hasil PSU menunjukkan pasangan Sujatno–Ida Yuhana Ulfa (JADI) unggul dengan 960 suara, disusul pasangan Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro (NIAT) dengan 901 suara, serta pasangan Hergunadi–Basuki Babussalam (HEBAT) dengan 4 suara.

Namun secara keseluruhan di tingkat kabupaten, pasangan NIAT tetap meraih suara terbanyak dengan 137.345 suara, diikuti JADI dengan 136.403 suara, dan HEBAT dengan 130.947 suara.

Dengan hasil ini, pasangan NIAT dipastikan akan menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah KPU resmi menetapkannya.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut