NGAWI,iNewsNgawi.id- Seorang pria warga kecamtan Pitu ditangkap Satreskrim Polres Ngawi Selasa , ( 26_9/2023) karena diduga menggauli anak tirinya sejak kelas satu SMP hingga tiga tahun lamanya.
Pria bernama Yanto ( 58 ) tersebut dilaporkan istrinya PAR ( 47 ) setelah mendapat pengakuan dari anak kandungnya H-L ( 16 ), telah menjadi korban kebejatan sang ayah tiri.
Namun polisi belum mengungkap detail perbuatan yang dilakukan Yanto hanya memastikan alasan pria tersebut ditangkap karena dugaan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur, yaitu anak tirinya.
"Pria tersebut kita tangkap bersasarkan laporan dari istrinya atas dugaan tindakan asusila berupa cabul dan persetubuhan yang dilakukan kepada anak tirinya," terang Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus, setelah 2 jam melakukan pemeriksaan
Tuduhan tersebut dibenarkan oleh Yanto ketika dimintai komentarnya oleh media saat digiring menuju ruang penyidikan.
"Seingat saya sejak kelas satu, saat rumah sepi bawaanya selalu ngajak gituan," lirih Yanto yang tidak terlihat menyesal.
Dari sejumlah informasi yang didapat dari lingkungan keluarga korban, perbuatan Yanto terbongkar dari SMS yang dikirim pelaku terbaca oleh kerabat lainya. Ketika ditanya, korban berinisial H-L ( 16) mengaku jika ayah tirinya Yanto sering mengajak berhuhubungan intim ketika ibunya bekerja disawah sebagai buruh tani.
Kini polisi.tengah menahan pria tukang mebel ini untuk dimintai keteramgan lebih mendalam, terutama motif dan unsur pidananya.
Editor : Asfi Manar