get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Baru Penerbitan SIM di Magetan Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Istri Terlambat Kirim Uang dari Luar Negeri, Suami Aniaya Anak Sendiri

Senin, 09 Oktober 2023 | 12:28 WIB
header img
Dedi digelandang polisi ketika rilis di Mapolres Magetan Foto : iNewsNgawi.id / ist

MAGETAN,iNeesNgawi.id - Gara-gara istri tidak kunjung mengirim uang hasil kerja dari luar negeri, seorang pria di Magetan Jawa Timur tega menganiaya anaknya sendiri hingga pendarahan otak. Polisi pun turun tangan dan menjeratnya dengan pasal KDRT dan Undang Undang Perlindungan anak.

Dedi Sulistiyono (35),  warga Karangsono Kecamatan Barat, ditangkap polisi karena menganiaya anaknya M-D-S ( 9 ) dirumahnya setelah mendapat laporan dari warga.

Sedangkan sang anak harus  mendapat perawatan  di rumah sakit Magetan dan pendampingan dari PPA Satreskrim Polres Magetan dan Satgas Perlindungan Anak Kabupaten Magetan

Kepada polisi dDedi yang setiap harinya berjualan es krim keliling ini mengaku merasa kesal karena istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri tidak kunjung mengirim jatah uang.

"Saya setiap hari jualan es krim keliling, sedangkan istri saya kerja diluar negeri," kata Dedi di sela rilis yang digelar polres Magetan, ( 3/10/2023).


Dedi juga mengaku penganiayaan dilakukan dirumah ketika hanya berdua bersama korban dengan menggunakan tangan kosong.

"Saya kalut karena tidak punya duit sedangkan kebutuhan banyak, jadi teringat istri yang tidak mengirim uang," ungkap Dedi lebih lanjut.

Ia pun mengaku khilaf ketika anaknya menolak ketika disuruh minta kiriman uang kepada ibunya, sontak Dedi secara  sepontan memukul dan menendang anaknya hingga mengalami luka dalam.

Begitu mendapat laporan warga Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penangkapan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil keterangan para saksi dan pengakuan Dedi, polisi kemudian menetapkan pria ini menjadi tersangka.

"Motifnya masalah ekonomi, sang anak menolak ketika disuruh minta uang kiriman kepada ibunya," kata AKBP Muhammad Ridwan, dalam keterangan persnya.

Menurut Ridwan tersangka memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kini dalam proses penahanan.

Sementara itu, sang anak akan mendapatkan pendampingan penuh dari tim satgas PPA dan akan memulihkan trauma yang dialami M-D-S.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut