get app
inews
Aa Read Next : Dishub Pasang Maklumat, Dindik Tawarkan Alternatif agar Study Tour tak Berujung Petaka

Dana Hibah 19 M Dinas Pendidikan Disisir Kejaksaan, ASN Ngawi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 05 September 2024 | 19:20 WIB
header img
Tersangka Yayan di borgol untuk masa penahanan setelah ditetapkan sebagai teraangka oleh Kejari Ngawi atas dugaan korupsi, (3/9). Foto : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id - Kejaksaan Negeri  ( Kejari ) Ngawi tengah mentersangkakan seorang ASN yang bertugas sebagai staf di kantor kecamatan Kendal atas dugaan pemotongan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2022.

ASN bernama Yayan Dwi Murdiyanto tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Ngawi, karena memungut dana hibah dari empat lembaga pendidikan sebagai penerima hibah, (3/9).

"Modusnya adalah,  setelah dana hibah tersebut cair kedalam rekening lembaga penerima, tersangka menarik pungutan  kepada kepada penerima," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi , Eriksa Ricardo kepada iNewsNgawi.id, ( 5/9) disela pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.

"Hingga hari ini Kamis, ( 5/9) sudah ada 40 orang yang sudah kita mintai keterangan, untuk mengungkap kasus ini, saat ini kami masih menemukan empat lembaga penerima dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, baik lembaganya maupun tersangka baru," ungkap Eriksa.

Eriksa memastikan jika tindak kongkalikong korupsi penerimaan hibah ini dilakukan tersangka saat bertugas sebagai staf di kantor kecamatan Kendal, bukan saat sebagai staf kesekretariatan DPRD sebelumnya.

"Tersangka melakukanya setelah bertugas di kecamatan Kendal," terangnya kemudian.

Kini dana hibah tersebut tengah disisir oleh penegak hukum Adhyaksa Ngawi untuk mencari praktek kongkalikong dana hibah yang berasal dari usulan pokir DPRD. Dan Kejari mengisyaratkan tentang hal itu berikut kemungkinan alirannya.

"Sementara ini kami fokus dana hibah dari usulan pokir dimana ada 58 lembaga yang didalamnya," pungkas Eriksa yang mengaku adanya rapat internal secara maraton untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu dari sumber yang belum terkonfirmasi  menyebutkan jika Yayan adalah seorang 'operator' dimana besaran pungutan mencapai Rp 30 juta per lembaga.

Seperti yang sudah diberitakan oleh iNewsNgawi edisi 19 Mei 2023 yang lalu, dana hibah yang bermuara di dinas penddikan tersebut senilai 19,2 milyar berdasarkan SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 Tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022 dan akan diterimakan kepada 520 lembaga penerima hibah di Kabupaten Ngawi.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut