NGAWI, iNewsNgawi.id - Tim Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Ngawi secara resmi ditunjuk oleh keluarga tersangka dugaan pidana korupsi dana hibah lembaga pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto.
Ada 7 Pengacara dalam tim ini, yaitu Faisol, Wahyu Arif Widodo, Azwan Hadi, Bondan Eka Permana, Erlin Marlina, Puput Dwi Rukmana, dan Bagas Sukmo Anggoro.
Keberadaan tim ini telah menjawab teka-teki siapa yang bakal menjadi Kuasa Hukum kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi itu.
Penunjukan tim ini diharapkan untuk membebaskan atau meringankan hukuman yang bakal diterima Taufiq, dengan mengacu pada kaidah hukum yang dijalani, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah.
"Karena ini merupakan proses hukum yang harus dijalani, saya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum akan menjunjung tinggi kaidah hukum yang dijalani, artinya (jika) dari Penyidik Kejaksaan (menetapkan status tersangka), tentunya sudah mengantongi minimal dua alat bukti, kami sebagai Lawyer-nya, tentu menjujung tinggi itu," kata Faisol yang didampingi dua Pengacara lainnya Azwan Hadi dan Wahyu Arif Widodo, (09/12/2024).
Faisol juga menerangkan jika pihaknya akan terus berkordinasi dengan keluarga apakah akan ada langkah hukum yang harus ditempuh sebelum masuk jenjang persidangan-praperadilan.
"Kami pun akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga apakah ada upaya hukum awal ini atau tidak, namun begitu kami akan bekerja secara maksimal memperjuangkan agar klien kami dibebaskan atau diringankan meski dari penyidik meyakini ada perbuatan pidana, dengan menjunjung tinggi praduga tak bersalah," kata Faisol menanggapi status tersangka kepada Taufiq oleh Penyidik Kejaksaan.
Muhammad Taufiq Agus Susanto, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi karena diduga korupsi dana hibah saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi antara 2021-2022.
Ia dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Jumat 29 November 2024 yang lalu.
Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar, berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.
"Dari hasil penyidikan, hari ini kita menetapkan satu tersangka ini sial M-T dulu mantan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai verifikator untuk dana hibah tersebut, dan tentunya dia yang bertanggung jawab," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriska Ricardo, (29/11/2024) saat itu.
Untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pendalamannya, Kejaksaan akhirnya menahan Taufiq selama 20 hari di lapas.
"Kami memasang pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, karenanya untuk sementara tersangka kami titipkan di Lapas Kelas 2b Ngawi selama 20 hari," lanjut Jaksa berpenampilan pelontos ini.
Eriksa juga mengungkapkan jika penetapan tersangka M-T hasil pengembangan penyelidikan seorang tersangka sebelumnya bernama Yayan, dari kasus dugaan korupsi dana hibah yang sama.
"Hasil pengembangan dari tersangka Yayan yang saat ini dalam masa persidangan," kata Eriska dihari yang sama usai menjebloskan Taufiq ke penjara. (AM)
Editor : Asfi Manar