NGAWI, iNewsNgawi.id - Sepasang kekasih nekat membunuh bayi hasil hubungan diluar nikahnya. Keduanya adalah A-H-W (22) warga Desa Waruk Tengah, Pangkur, Ngawi, Jawa Timur, dan W-R (20) seorang mahasiswi warga Desa Pleset, Pangkur, Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumarhadi Rahmanto mengungkapkan, kejadian ini bermula atas laporan dari Kepala Desa Waruk Tengah dan Pleset ke Polsek Pangkur atas keterangan pihak Puskesmas Pangkur jika W-R yang diantar A-H-W berobat karena keguguran, (04/12/2024).
"Awalnya Petugas Puskesmas Pangkur melapor kepada Kepala Desa Pleset karena curiga warganya berobat karena keguguran. Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan warga Dusun Tapen (Waruk Tengah). Kepala Desa Pleset kemudian berkoordinasi dengan Tapen dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkur," ungkapnya.
Namun, lanjut AKBP Dwi, ketika polisi mendatangi Puskesmas Pangkur meminta keterangan A-H-W, terkuak jika keduanya baru membunuh dan menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya.
Karena pengakuanya, polisi akhirnya membawa A-H-W untuk menunjukkan dimana bayi yang dilahirkan di rumah W-R itu dikuburkan.
Ternyata, A-H-W membawa jasad bayi itu ke rumahnya, di Desa Waruk Tengah dan menguburkan di kebun belakang rumah secara diam-diam.
"Karena setelah melahirkan dalam kondisi lemas, jadi dia menelfon pacarnya (A-H-W) untuk membantu itu. Dan A-H-W juga ikut membantu dalam pembunuhan bayi tersebut dan dia pula yang menguburkan bayi," beber Kapolres.
Mendapat kepastian itu, Satreskrim Polres Ngawi akhirnya melakukan ekshumasi dan membawa jasad bayi itu ke kamar jenazah RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk di autopsi.
Menurut Kapolres, dari hasil autopsi menunjukan jika bayi tersebut meninggal karena tersumbat saluran pernafasannya, sesuai keterangan dari A-H-W dan W-R, (06/12/2024).
"Bayi itu dibunuh dengan cara disumbat saluran nafasnya, dibekap. Dan dari hasil autopsi juga menyatakan sama, bahwa bayi tersebut disumbat jalur nafasnya," terangnya.
Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Ngawi akhirnya menetapkan sepasang kekasih ini sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 dan 340/341/ 342 tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (AM)
Editor : Asfi Manar