get app
inews
Aa Text
Read Next : Manisnya Kue Bolu Magetan, Semanis Kenaikan Omset di Bulan Puasa Tahun Ini

Cegah Siswa dari Pengaruh Negatif di Masa Libur Ramadan, Sojo Sosialisasikan Perda No 12 Tahun 2013

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:22 WIB
header img
Anggota DPRD Ngawi Komisi II, Sojo, melakukan Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2013, di desa/ Kecamatan Karangjati, ( 11/3). Foto : iNewsNgawi.id / dok

NGAWI, iNewsNgawi.id - Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, menetapkan jadwal libur anak sekolah selama  Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Surat edaran yang disepakati tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merinci tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

Sementara tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, selanjautnya siswa akan libur bersama Idulfitri pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selanjutnya siswa kembali bersekolah mulai 9 April 2025.

Namun dibalik itu ada keresahan dari sebagaian masyarakat terutana orang tua murid atas berkurangnya jam aktifitas bersekolah.

Setidaknya seperti yang diungkapkan oleh para wali murid yang kebanyakan para ibu ibu di desa / kecamatan Karangjati dalam acara sosialisasi Perda 12 Tahun 2013 Pemkab Ngawi tentang jam belajar bagi pelajar dilingkungan masyarakat, (11/3).

Sosialisasi yang dilakukan di kediaman anggota DPRD Ngawi Komisi II, Fraksi PDIP, Sojo, ini lebih banyak mengkaji keprihatinan pergaulan pelajar ketika jam belajar disekolah berkurang pada saat bulan ramadan.

"Hal utama pentingnya  pembahasan tentang berkurangnya jam belajar ( di sekolah ) itu karena saat ini pengaruh lingkungan dalam masyarakat sangat luar biasa bagi anak, " kata Sojo menjelasakan latar belakang sosialisasi Perda ini.

Pengaruh yang dikuartirkan oleh para orang tua kepada anak salah satunya adalah banyaknya budaya yang tidak selaras yang membuat anak terpengaruh hal negatif. Longgarnya jam sekolah karena alasan bulan Ramadan perlu mendapat perhatian dari orang tua agar anak tidak menjadi liar.

"Budaya dari segala arah masuk, karena itu perlulah membentengi anak- anak, dimana sekarang musim liburan banyak longgar jam sekolah, itu juga harus terkawal, boleh main, tapi harus ada pembatasan, fungsi orang tua untuk pendampingan kepada anak itu penting, itulah pendekatan kita, agar anak tidak terlalu liar akibat banyaknya waktu longgar yang terbuang," terangnya kemudian.

Namun begitu Sojo optimis pengaruh negatif akibat berkurangnya jam sekolah tidak banyak terjadi di Kabupaten Ngawi karena karakter sosial keagamaanya. Menurutnya surau atau langgar selama bulan ramadan menjadi lebih aktif oleh anak nak sekolah.

"Bukan masalah ( berkurangnya jam sekolah ) di sini, misalnya dilingkungan Dapil saya, banyak mushola terutama pengajianya habis ashar hingga menjelang magrib bisa menggantikan kegiatan belajar, setidaknya bisa membentengi terutama mencegah kecanduan HP ataupun mainan medsos yang tidak bermanfaat," pungkas Sojo.

Perda No 12 Tahun 2013, adalah sebuah perda yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi belajar di lingkungan masyarakat yang kondusif melaui peran dan partisipasi aktif masyarakat. Perda ini sendiri diterbitkan oleh masa Bupati Ngawi Budi Sulistyono pada 1 Oktober 2013.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut