Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono Menyasar Gen Z
Advertisement . Scroll to see content

Program PTSL 2025 Akan Bergulir, Kantor BPN Ngawi dan Penegak Hukum Gencarkan Sosialisasi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:20 WIB
  • author Asfi Manar
Program PTSL 2025 Akan Bergulir, Kantor BPN Ngawi dan Penegak Hukum Gencarkan Sosialisasi
Sosialisasi PTSL di desa Dampit kecamatan Bringin, (29/4). Foto : iNewsNgawi.id / dok.

NGAWI, iNewsNgawi.id - Sebagai langkah awal untuk mensukseskan program strategis nasional dalam bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi telah melaksanakan kegiatan penyuluhan ( sosialisasi ) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, (29/4) lalu.

Sosialisasi yang langsung disampaikan oleh perwakilan Kantor  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi ini, dilakukan di balai desa setempat dihadapan puluhan warga yang berniat mensertifikatkan tanahnya.

Pentingnya PTSL sebagai program yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan, menjadi topik utama dalam sosialisasi tersebut.

"Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan, adalah peran penting dari program PTSL ini," kata Muhammad Nurwathoni, narasumber BPN dalam pertemuan yang juga dihadiri perangkat desa itu, kepada iNewsNgawi.id, (8/5).

Guna menjamin kelancaran serta menghindari potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan PTSL, kegiatan ini juga melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Keterlibatan kedua institusi penegak hukum ini menjadi bentuk sinergi antar lembaga demi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Agar tidak terjadi permasalahan hukum saat pelaksanaan kami juga menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan, demi masyarakat lebih mengetahui sinergi kami dengan pihak penegak hukum," papar Nurwathoni.

Sementara itu, warga desa Dampit menyambut antusias kegiatan ini, mengingat program PTSL menjadi solusi nyata terhadap banyaknya tanah yang belum memiliki sertifikat.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur dan pentingnya legalitas tanah, sekaligus aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan PTSL.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian proses PTSL Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi, dengan harapan dapat mencapai target sertifikasi tanah yang lebih luas dan merata.

Editor: Asfi Manar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut