Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi, Anggota DPRD Ngawi Seret Nama Dandim dan Kajari Lama

NGAWI, iNewsNgawi.id - Tiga hari setelah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi gratifikasi pembebasan lahan pendirian pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ngawi.
Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari dengan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025. W di Lapas Kelas IIB Ngawi.
"Dari hasil pengumpulan bukti yang ada, hari ini tim penyidik berkesimpulan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial W. Terhadap tersangka ini kemudian dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan" kata Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Ngawi, (26/5) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Ngawi, Ericsa Ricardo dan Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira.
Begitu surat penetapan dan penahanan ini terbit, Winarto langsung dikenakan rompi tahanan warna merah muda. Sekitar pukul 14.10 WIB dengan didampingi tim pengacaranya dan beberapa petugas kejaksaan, Winarto keluar dari ruangan dengan hanya menunduk dengan berusaha menyembunyikan wajahnya dibalik masker dan topi putih yang dikenakan dalam kondisi tangan terborgol.
Penetapan ini sekaligus menguak modus yang dilakukan Winarto dalam dugaan tindak pidana korupsinya yaitu adanya gratifikasi kepada sejumlah pihak karena dalam pembebasan lahan ada aset daerah yang seharusnya tidak bisa diperjual belikan. Selain itu juga terungkap adanya manipulasi pajak yang kini masih dihitung oleh penyidik.
"Adapun kronologis singkatnya, bahwa di tahun 2023 terdapat pembebasan lahan milik petani, dan di dalamnya ternyata terdapat beberapa lahan yang dimiliki oleh daerah juga. Terhadap pembebasan ini, hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di desa. Lahan tersebut terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2023–2024, " terang Gani.
"Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peran tersangka disebut sebagai fasilitator untuk mempermudah proses pembebasan lahan. Namun setelah kami dalami, ternyata bukan seperti itu." ungakapnya kemudian.
"Untuk total pembayaran lahan, tersangka menerima sebesar Rp91 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening atas nama yang bersangkutan. Namun, dalam perjalanannya, ada keuntungan lebih yang diterima oleh tersangka, dan saat ini tim dari Bidang Pidsus masih menghitung total jumlah yang diterima," lanjutnya.
Meskipun Kejari Ngawi belum merinci besaran aliran gratifikasi yang di bagi bagikan Winarto dan kepada pihak siapa saja yang menerima, namun begitu Gani mengakui adanya sejumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh anak buahnya.
"Barang bukti yang telah disita antara lain empat unit sepeda motor, yang merupakan pemberian dari tersangka kepada beberapa pihak. Ada juga uang sekitar Rp200 juta yang kami terima, terkait dengan pembagian yang dilakukan oleh tersangka," paparnya
Tentang siapa saja yang menerima jatah gratifikasi yang dimaksud, penasehat hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, mengaku klienya sudah membongkarnya ke penyidik, termasuk beberapa orang ASN Pemkab Ngawi, bahkan Dandim dan Kajari sebelumya ( 2023 - 2024) juga disebut.
"Benar hari ini ada penetapan tersangka terhadap klien kami, termasuk masalah gratifikasi ini, semua pejabat yang berwenang akan ada kearah itu, klien kami pun juga sudah menyampaikan siapa saja pejabat yang menerima gratifikasi yang dimaksud, ada pak Kajari yang lama, ada pak Dandim, semuanya sudah kita sampaikan," kata Dwi Prasetyo Wibowo, kepada awak media di Kantor Kejari, sembari memastikan akan ada langkah praperadilan untuk penetapan ini.
Kejari sendiri telah mentersangkakan Winarto melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 dan Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Editor : Asfi Manar