Kejari Ngawi Pulbaketkan Temuan Dugaan Gratifikasi Lahan Seputar Pembangunan PT GFT Geneng

NGAWI, iNewsNgawi.id, Kejaksaan Negeri Ngawi saat ini tengah menindaklanjuti temuan dugaan gratifikasi seputar pendirian pabrik PT GFT Indonesia Investment, sebuah pabrik PMA di wilayah desa / kecamatan Geneng yang saat ini tengah dalam pembangunan.
Meskipun belum secara gamblang mengunkap detail kasusnya, namun obyek gratifikasi yang dimaksud adalah seputar penggunaan lahan untuk mendirikan pabrik mainan tersebut, karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket ) penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira membenarkan salah satu kegiatan kerja anak buahnya sebulan terakhir kepada temuan ini.
"Sementara untuk kegiatan ( pulbaket ) tersebut memang ada, terkait dugaan gratifikasi lahan yanag ditempati oleh pabrik PT GFT, namun belum bisa memberikan keterangan yang banyak karena masih dalam tahap penyelidikan, agar tidak merubah situasi diluar," kata Danang di Kantor Kejari Ngawi, ( 28/2).
"Ini masih bertahap, jika ada perkembangan terbaru akan kita sampaikan," pungkas Danang.
PT GFT adalah pabrik PMA yang bulan lalu di datangi warga karena dituding banyak menimbulkan masalah lingkungan terutama dampak lalu lintas jalan raya Ngawi - Maospati, seperti yang diberitakan iNewsNgawi.id edisi 6 Januari 2025.
Menurut warga seharusnya proyek ini harus dihentikan , karena dampaknya bagi lalu lintas sangat membahayakan pengguna jalan.
"Dengan adanya aktifitas proyek ini, kita selaku warga merasa sangat terganggu, adanya kotoran ceceran tanah liat yang mana saat hujan berakibat licin dan saat panas ( berakibat ) debu pekat beterbangan," kata Agung Purwikanto dari aliansi warga desa Geneng terdampak proyek, (6/1).
Editor : Asfi Manar