Babak Baru Kasus Asusila Kyai di Ngawi, Kades dan Pengurus Pondok Datangi Korban Minta Cabut Perkara

NGAWI,iNewsNgawi.id - Kasus asusila yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Temulus desa Kedungharjo kecamatan Mantingan dengan tersangka Ahmad Ulinnuha Rozy ( Ulin ), kini memasuki babak baru, yaitu proses pelimpahan berkas kasus pidana hasil penyidikan ( P-21 ) dari Polres Ngawi ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
Selain pelimpahan berkas perkara, secara hampir bersamaan terungkap adanya upaya dari pihak ponpes dan aparat desa setempat mendesak keluarga korban dan saksi agar mencabut laporan.
Informasi adanya upaya tersebut disampaikan oleh tim Samarabumi selaku kuasa hukum korban, setelah mendapat laporan dari keluarga korban dan saksi jika beberapa hari yang lalu rumahnya didatangi Ketua Pengurus Pondok Temulus dan Kepala Desa Kedungharjo.
"Pelapor menyampaikan kepada kami kalau kepala desa dan ketua pondok yang mendatanginya berkali-kali agar mencabut perkara ini agar tidak dilanjutkan," ungkap salah satu kuasa hukum korban Syamsul Wathoni ( Toni ), (29/4).
Menurut Toni, sejatinya sebelum kasus ini mencuat dan menjadi laporan polisi, tersangka sudah diperingatkan oleh beberapa pemuka Nadhlatul Ulama ( NU ) di Ngawi agar tersangka Ulin meninggallan pondok dan keluar dari kabupaten Ngawi, karena laporan korban kepada mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan tersangka hingga berujung menjadi laporan polisi.
"Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada para Kyai dan Gus karena telah mengawal korban, dan kini kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum Polres Ngawi hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ngawi untuk dibuatkan tuntutan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Ngawi tentang hal itu," pungkas Toni sembari menjelasakan sebelum membuat laporan ke polisi, keluarga korban sudah mengadu kepada Gus Thuba di Kediri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Kedungharjo, Suhadi, membenarkan kedatanganya ke rumah korban bersama Ketua Pengurus Ponpes Temulus. Maksud dan tujuanya tidak lain mengantarkan pihak pondok untuk menyampaikan inisiatif kekeluargaan dengan keluarga korban.
"Benar ( kerumah korban), Saya hanya menjembatani pengurus pondok dengan keluarga korban, untuk menyampaikan harapanya dilakukan mediasi kekeluargaan agar bisa meringankan Kyai," kata Suhadi menceritakan momen pertemuan dengan keluarga korban.
"Yang menemui bapak korban, sambutanya juga baik, namun untuk tanggapan dari harapan kita akan dibicarakan dulu dengan istrinya (ibu korban), namun sampai sekarang kita juga belum tahu kelanjutanya" ungkap Suhadi yang mengaku hanya sekali dirinya diajak pihak pondok.
Sedangkan pelimpahan berkas kasus pidana Ulin, dari Satreskrim Polres Ngawi ke Kejari Ngawi dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, Selasa, (29/4) ketika dihubungi iNewsNgawi.id. Dalam konfirmasinya, Danang memastikan pelimpahan P-21 tahap pertama telah selesai dan besok Rabu (30/4) dilakukan tahap kedua.
"Benar, sudah P-21 dan besok tahap kedua, sedangkan tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Ngawi," balas Danang dalam pesan tertulisnya.
Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id edisi 26 Maret 2025, pengasuh pondok Pesantren temulus dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ngawi atas tindak asusila sesama jenis kepada santrinya berinisial U - M yang masih dibawah umur.
Atas perilaku menyimpangnya itu, Ulin bakal dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Asfi Manar