NGAWI, iNewaNgawi.id - Sepasang suami istri menjadi korban peredaran uang palsu, akibatnya pasutri bernama Fajar dan Nita, warga desa Bangunrejo Kidul ini mengalami kerugian 1.3 juta senilai HP Android merek ternama miliknya.
Mereka menceritakan kejadian jual beli HP yang dialami di terminal Geneng pada 24 Oktober 2022 malam. Transaksi dilakukan secara Cash On Dellivery ( COD ) dengan sebuah akun dari laman medsos. Singkatnya keduanya bertransaksi dengan seorang pria perkiraan usia 30 tahun.
"Laki laki usia perkiraan 30 tahun, menggunakan sepeda motor beat warna merah, namun enggan klo diajak ngobrol di tempat yang terang," kata Nita mengawali kisah setelah lepas rasa ketegangan ketika satu tim buser Reskrim Polres Ngawi menjelaskan jika nita dan suaminya bukan pelaku tapi korban.
"Kami sebelumnya tidak menaruh curiga dalam proses transaksi, hingga orang tersebut pergi dengan membayar 26 lembar uang pecahan 50 ribuan," tutur Nita memdampingi suaminya saat memberi keterangan di teras rumah.
Kecurigaan baru muncul ketika sampai dirumah keduanya mendapati uang yang diterimanya tidak berhologram. Bahkan setelah diteliti lebih detail, seri nomor sebagian besar terdapat kesamaan.
"Kami merasa deg, kami tersadar jika kami ditipu, uang yang kami terima uang palsu," pungkas Nita setelah menyerahkan uang palsu tersebut kepada polisi.
Menanggapi apa yang dialami Fajar dan Nita tersebut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, mengatakan ia sudah mendapat laporan itu dari anggota lapangan, dan kini masih pendalaman.
"Kita masih selidiki ya, tim lapangan masih bergerak," kata Agung kepda iNewsNgawi.id, ( 25/10/2022).
Editor : Asfi Manar