get app
inews
Aa Read Next : Penemu HP Gus Aab Disangkakan Pasal Pencurian, Menjualnya karena Terdesak Biaya Persalinan Istri

Seorang Petani di Ngawi Dikenai Pasal Undang Undang Cipta Kerja karena Mencuri Kayu

Kamis, 09 Februari 2023 | 20:12 WIB
header img
Kayu sono keling diamankan di mako Polhut KPH Ngawi.Foto : iNewsNgawi.id/ ist

NGAWI, iNewsNgawi.id - Satreskrim Polres Ngawi tengah menahan seorang petani warga desa Soco Kecamatan Jogorogo karena kedapatan menebang kayu sono keling milik KPH Ngawi.

Penahanan kepada YD yang sudah dilkukan selama sepekan ini untuk mendalami perannya karena ada 3 tersangka lainya yanh kini masih buron.

Penangkapan kepada YD terjadi ketika bersama ketiga komplotanya kedapatan menebang kayu sono keling sebanyak 3 pohon di KRPH Kuncen, BKPH Geneng petak 6E pada 27 Januari 2023 lalu.

"Pelaku saat itu tengah membonceng 5 batang kayu berukuran 2 meteran melewati jalan dan kepergok oleh petugas," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, (8/1/2023).

Ketika dimintai keterangan surat dan ijin oleh Polhut KPH Ngawi pelaku tidak bisa menunjukan hingga kemudian digelandang untuk menunjukan tempat penebangan.

"Dari lokasi penebangan, ditemukan tunggak dan masih dalam kondisi basah, dan baru ditebang," terang Agung.

Sementara itu terhadap 3 orang lainya polisi telah menerbitkan keterangan DPO yang kini dalam pencarian.

"Atas perbuatan para pelaku, kita kenakan pasal 37 dari Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Agung.

Kini barang bukti berupa kayu sono keling telah diamankan di mako Polhut KPH Ngawi.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut