NGAWI, iNewsNgawi.id - Mengaku paranormal atau dukun, seorang pria di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan. Dukun berinisial JKI ( 46 ) warga kelurahan Beran Ngawi kota mengelabuhi korban pertama kali dikamar tidur korban dengan dalih untuk meningkatkan aura kewanitaan dan mengusir roh jahat, padahal korban masih dibawah umur.
Berdalih pemba’iatan, pelaku pada awal Februari 2020 lalu menyuruh korban yang saat itu masih berumur dibawah 17 tahun menanggalkan seluruh pakaian dan kemudian digagahi, setelah orang tua korban berhasil diperdayai agar meninggalkan rumah karena harus melakukan ritual ditempat lain.
Sejak itu pelaku sering melakukan aksinya dengan modus yang sama hingga kemudian bulan Juni 2022 atau 2 tahun berjalan korban kedapatan hamil 5 bulan orang tua korban pun tidak terima dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kota Ngawi.
“Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar ketika orang tua mengetahui korban tengah hamil 5 bulan hingga kemudian melaporkanya kepada Polsek Kota Ngawi pada bulan lalu, dan tidak lama kemudian kami lakukan penangkapan setelah cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, Kamis, ( 28/7/2022).
Selain itu, Agung juga membeberkan jika pelaku ini berhasil membujuk korban karena selain sudah dipercaya oleh orang tua korban, dalih melindungi dari roh jahat dan iming iming akan dikuliahkan di Jakarta membuat korban menuruti keinginan bejat pelaku.
“Pelaku sudah dipercaya oleh orang tua korban, karenanya menuruti apa yang diinginkan pelaku ketika pertama kali melakukan tindak asusila, terlebih dengan janji akan dikuliahkan di Jakarta,” kata Agung, kepada iNewsNgawi.id.
Agung juga meyampaikan bila tindakan bejat pelaku ini disertai ancaman, korban akan celaka jika tidak menuruti perintah pelaku dan menceriterakan kepada orang lain, sebaliknya pelaku sering memberi uang jajan kepada pelaku Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu usai melakukan perbuatan bejatnya selama 2 tahun ini.
JKI dipercaya oleh orang tua korban karena disebut dukun yang bisa menyembuhkan penyakit terutama akibat gangguan mahkluk halus. Sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan yang kini disita polisi selalu menjadi alat untuk memperdayai keluarga korban.
Atas perbuatanya, JKI kini ditahan dengan sangkaan pasal 76 Undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asfi Manar