get app
inews
Aa Read Next : Ada Luka Bekas Benda Tumpul Pada Jasad, Polisi Bongkar Makam Warga Sirigan

Pembunuh Ahmad Romdhon adalah Istrinya Karena Keluhan Hutang Pinjolnya Tidak Digubris

Rabu, 22 Februari 2023 | 22:20 WIB
header img
Tersangka Anis menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukanya kepada suaminya Ahmad Romdhon di rumahnya di Desa Sirigan, Rabu ( 22/2/2023) Foto : iNewsNgawi.id/Asfi M

NGAWI,iNewsNgawi.id - Teka teki kematian tak wajar Ahmad Romdhon ( 45 ) warga Sirigan Kecamatan Paron, hingga polisi membongkar makamnya atau ekshumasi pada Senin (20/2/2023) akhirnya terungkap.

Dipastikan oleh polisi melaui hasil autopsi jika kematian Ahmad Romdhon akibat hantaman benda tumpul pada bagian pelipis kiri korban.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan dilakukan autopsi ditemukanlah bukti awal dari keterangan dokter forensik adanya kekerasan yang mengakibatkan kematian," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam pers rilis yang dilakukan usai memimpin rekonstruksi di rumah korban, Rabu (22/2/2023).

Dari bukti awal tersebut kemudian status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dengan memintai keterangan 5 orang saksi. Hasilnya ditemukan sebuah palu kayu atau ganden di samping rumah.

"Setelah didalami lebih jauh ternyata ada tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang meningkatkan status salah seorang saksi menjadi tersangka yaitu istri korban, atas nama Anis Puji Lestari," terang Dwiasi.

Untuk memperkuat pembuktian Satuan Reskrim Polres Ngawi menggelar rekonstruksi sebanyak 19 adegan yang diikuti tersangka dan para saksi.

Dari rekonstruksi tersebut terungkap jika Anis menghabisi suaminya dengan memukulkan ganden di kepala sebanyak empat kali saat tengah tidur menjelang subuh, Jumat (17/2/2023).

Usai melakukan pemukulan Anis kemudian menuju ke kamar mandi untuk membersihkan bercak darah di pakaian dan di alat pemukul sebelum membuangnya ke samping rumah.

Kematian korban baru diketahui ketika Anis kemudian memberitahukan kepada kakak korban Suroto tentang kondisi korban yang diakui terjatuh dari kamar mandi.

"Kakak korban itu tinggalnya tidak jauh dari rumah keluarga ini, karena pengakuan itulah Suroto menolak saran saya untuk melapor kejanggalan kepada polisi, " ungkap Suyatno Kepala desa Sirigan yang sempat melihat jasad korban sebelum dimandikan warga kepada iNewsNgawi.id, (20/2/2023).

Terbongkarnya pembunuhan ini sekaligus menguak motif yang melatari kenekatan Anis tega membunuh suaminya. Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Anis merasa jemgkel dan putus asa karena kemiskinan keluarga dan utang yang melilitnya.

"Awal mula kejadian ini adalah motif sakit hati dan ekonomi dari pelaku karena korban tidak ada solusi terhadap utang yang melilitnya," kata Dwiasi.

"Jelas sudah pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku tunggal dan yang akan kita kenakan adalah pasal lex spescialis 5a junto 44 ayat ke-3 Undang Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dwiasi didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono dan Kabid Humas Iptu Dian Ambarwati serta perwakilan dari Kejari Ngawi.

Romdhan dan Anis adalah pasangan suami istri yang keseharianya hidup kekurangan dengan satu orang anak yang masih duduk dibangku sekolah SLTP. Romdhan sebagai pekerja serabutan sedangkan Anis pelatih senam dan keduanya juga dikenal sebagai guru ngaji.

Editor : Asfi Manar

Follow Berita iNews Ngawi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut