MK Putuskan PSU di 4 TPS dalam Sengketa Pilkada Magetan

MAGETAN, iNewsNgawi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Sementara itu, KPU Kabupaten Magetan bertindak sebagai Termohon, dan paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyagno Priasmoro, menjadi Pihak Terkait.
Dalam perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak, namun sebagian permohonan dari Pemohon dikabulkan.
MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Magetan tidak berlaku untuk perolehan suara di empat TPS, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Sebagai tindak lanjut, KPU Magetan diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
PSU harus melibatkan pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024, termasuk dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
"Selanjutnya, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk ditetapkan sekaligus diumumkan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tanpa perlu dilaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menginstruksikan Bawaslu untuk mengawasi jalannya proses, serta Polri untuk memastikan keamanan saat pemungutan suara ulang berlangsung.
Dengan adanya putusan ini, hasil Pilkada Magetan masih belum final. PSU di empat TPS tersebut berpotensi mempengaruhi peta perolehan suara, terutama jika selisih suara antar pasangan calon cukup tipis. (ST)
Editor : Asfi Manar