get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Putuskan PSU di 4 TPS dalam Sengketa Pilkada Magetan

Berbekal Putusan MK, Eks KPPS Dilaporkan ke Bawaslu Magetan karena Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 06 Maret 2025 | 21:32 WIB
header img
Sifaul Anam ( tengah ) menerima tanda bukti penerimaan laporan dari petugas kesekretariatan Bawaslu Magetan, (6/3). Foto : iNewsNgawi.id / AM

MAGETAN, iNewsNgawi.id – Berbekal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS karena adanya pelanggaran, seorang warga Magetan melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS tersebut ke Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (6/3/2025).  

Didampingi kuasa hukum dan beberapa orang yang menyertainya, pelapor bernama Sifaul Anam, warga Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, melaporkan KPPS yang bertugas di TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, karena menurutnya telah melakukan tindak pidana pemilu.  

"Kami datang ke Bawaslu bukan untuk soal PSU-nya, tapi ketika MK sudah memutuskan ada pelanggaran di 4 TPS, maka bukan lagi patut diduga, ini pasti ada pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan umum. Makanya kami laporkan 4 KPPS dari 4 TPS tersebut," kata Anam di Kantor Bawaslu Magetan usai menerima tanda bukti penerimaan laporan dari petugas kesekretariatan Bawaslu Magetan.  

Menurutnya, PSU saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga aparat penegak hukum diminta segera bertindak.  

"Kami datang ke Bawaslu untuk meminta keadilan. Tidak cukup hanya PSU. Gakkumdu harus segera melakukan tindakan hukum untuk efek jera. Mereka harus diadili dan dipidanakan seberat-beratnya karena ini sudah mencederai marwah demokrasi di Magetan, bahkan menjadi sorotan di Jawa Timur dan nasional," lanjutnya.  

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, Anam juga meminta KPU Magetan tidak lagi melibatkan petugas KPPS yang bertugas di empat TPS tersebut dalam PSU mendatang.  

"Ketika rekrutmen KPPS untuk PSU, Anda (KPU Magetan, red) akan sangat tidak beretika terhadap hukum jika masih menggunakan petugas KPPS lama yang bermasalah. Maka seharusnya, dengan dasar putusan MK, orang-orang yang diduga terlibat masalah di 2024 tidak dipakai lagi sampai kapan pun," tegasnya.  

Sementara itu, tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, Sumadi, lebih gamblang mengurai bentuk pelanggaran pidana dari masing-masing KPPS, yaitu pemalsuan data pemilih yang terjadi di TPS 001 Desa Nguri serta TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang. Pelanggaran ini dikenakan Pasal 178C UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota.  

Sementara di TPS 009 Desa Selotinatah, KPPS diduga menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, yang termasuk pelanggaran Pasal 182A dari undang-undang yang sama.  

Tidak hanya persoalan pelanggaran KPPS yang menjadi dasar keputusan MK, Sifaul Anam dan tim pengacaranya juga berencana melaporkan Bawaslu Magetan dan KPU Magetan ke DKPP karena disinyalir melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan pemilu.  

"Setelah laporan KPPS ini diterima, kita juga akan melaporkan Bawaslu Magetan dan KPU Magetan ke DKPP atas kelalaian mereka yang menyebabkan kerugian negara," kata Sumadi.  

Dalam konfirmasinya, Ketua Bawaslu Magetan, Kilat Adinugroho Syaifullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.  

"Masih kita kaji," katanya dalam pesan singkat kepada iNewsNgawi.id, Kamis (6/3/2025).  

Seperti diketahui, melalui Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa.

MK juga menolak eksepsi atau keberatan dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Magetan, serta pihak terkait, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian memerintahkan pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 mendatang.

Editor : Asfi Manar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut