MAGETAN,iNewsNgawi.id - Tiga orang warga desa Selotinatah kecamatan Ngariboyo yang merupakan DPT dari TPS 09 yang diperintahkan Mahkamah Kostitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), mendatangi Suhadi warga desa Janggan kecamatan Poncol, menceritakan adanya kedatangan Sujatno, salah satu calon Bupati Magetan ke lingkungan rumah mereka untuk membagikan beberapa paket sembako.
"Tiga orang ini menemui saya menginformasikan adanya pembagian sembako yang dilakukan Pak Sujatno dan timsesnya kepada mereka, warga Selotinatah pada siang hari tangal 5 Maret 2025 yang lalu," kata Suhadi kepada iNewsNgawi.id, ( 12/3).
Tidak hanya menyampaikan informasi, menurut Suhadi tiga orang ini juga membawa paket sembako yang diterimanya berupa gula, minyak goreng, beras, mie dan stiker bergambar paslon nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa.
"Mereka datang dengan kondisi kebingungan dan ketakutan jika ada sesuatu yang terjadi setelah menerima sembako itu," Suhadi menggambarkan ungkapan para warga tersebut.
Berdasar informasi itu, Suhadi kemudian menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Kantor Bawaslu Magetan berikut membawa tiga paket sembako, surat dan video pernyataan warga kepadanya sebagai barang bukti.
"Tujuan saya melaporkan informasi ini agar PSU di TPS tersebut bisa berjalan dengan baik, adem ayem, tidak ada konflik diantara masyarakat," terang Suhadi mengenai alasan melapor ke Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai warga Magetan.
Merespon laporan Suhadi, Kantor Bawaslu Magetan kemudian mengeluarkan surat tanda bukti penerimaan laporan nomor 006/ PL / PB / Kab / 16.22/ III/ 2025 tertanggal 11 Maret 2025.
Menanggapi laporan tersebut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magetan, M Ramzi memastikan jika segala laporan akan diproses untuk menentukan pemenuhan syarat formilnya.
"Kita proses, kita pleno dengan pimpnan untuk menentukan terpenuhinya syarat formil materiil atau tidak," kata Ramzi (12/3).
Sejak keputusan MK, hingga 10 hari menjelang PSU, Bawaslu sudah menerima 6 laporan, dimana 4 laporan pertama tidak diregister karena melebihi batas waktu pelaporan (kadaluwarsa), sedangkan dua laporan terakhir masih dalam pembahasan.
"Saat ini kita tengah membahasnya," pungkas Ramzi, sembari memastikan jika tidak ada tahapan kampanye menjelang PSU, tanpa menjelaskan pembagian sembako yang diduga dilakukan Sujatno termasuk pelanggaran atau bukan.
Tudingan main sembako yang dilakukan Paslon no 03 yang dilaporkan Suhadi ke Bawaslu diatas hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Ketua Timses Paslon 03, Hendrad Subyakto beberapa kali coba dihubungi melaui sambungan telepon dan pesan singkat tidak merespon.
Seperti diketahui, melalui Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa.
MK juga menolak eksepsi atau keberatan dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Magetan, serta pihak terkait, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian memerintahkan pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 mendatang.
Ada empat TPS yang diperintahkan menggelar PSU dalam keputusan itu, yaitu TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait