Mahalnya Harga Pengurusan Pecah SPPT - PBB di Desa Gunungsari Ngawi, Padahal Seharusnya....

Asfi Manar
Kantor Balai Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kahupaten Ngawi. Foto : iNewsNgawi.id / AD

NGAWI,iNewsNgawi.id - Warga desa Gunungsari Kecamatan Kasreman resah dengan dugaan pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, dalam kepengurusan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT - PBB) di desa setempat.

Dugaan pungli ini terungkap bermula ketika salah seorang warga bernama Wariyem menjual tanahnya 5 are dari 15 are miliknya. Usai penjualan tersebut dalam perjalananya Wariyem harus melakukan perubahan SPPT- PBB senilai luas lahan 10 are yang kini dimilikinya.

Proses ini menurut Wariyem kepengurusannya dilakukan oleh seorang perangkat desa dengan jabatan kepala dusun dengan membayar uang sebesar Rp 1,5 juta.

Wariyem.sendiri mengaku tidak mengetahui ketentuan SPPT - PBB dari tanah 10 are miliknya, ia hanya mengaku dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta agar SPPT/PBB-nya bisa menjadi atas namannya sesuai luasnya.

"Dari sisa 10 are yang kini saya miliki, dia ( kasun )  meminta  agar dilakukan perubahan SPPT - PBB agar dapat menjadi atas nama saya sendiri, untuk itu ia minta uang Rp 1,5 juta," ungkap Wariyem menceritakan saat oknum perangkat berinisial Dim tersebut menemuinya pada bulan Agustus tahun lalu, kepada sejumlah wartawan di rumahnya ,( 18/5).

Bebeda dengan pengakuan Wariyem, adalah Tasmitan ( 57 ) warga lain yang juga mengalami hal yang sama, namun uang yang diberikan lebih kecil jumlahnya.

Tasmiran, mengaku ia dan sepuluh saudaranya harus membayar masing Rp 1 juta demi pecah nama SPPT - PBB dari warisan orang tuan.

"Warisan dari orang tua yang dibagi kepada atas nama 10 orang SPPT - PBB total nya Rp 10 juta,.juga kepada yang bersangkutan," kata Tasmiran saat ditemui dirumahnya.

Tentang pengakuan Wariyem ini,  Kepala Desa Gunungsari, Minto, dalam konfirmasinya tidak mengetahui adanya penarikan sejumlah uang tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah desa yang dipimpinnya  tidak memiliki ketentuan sepeserpun tentang penerbitan SPPT - PBB. Kalaupun ada ( uang pemberian ) itu sifatnya hanya sukarela  sebagai bentuk ucapan terima kasih saja.

"Tentang masalah itu kami tidak mengetahui sama sekali, kami dari pihak desa tidak ada sama sekali  pemungutan ( biaya ) kepengurusan pecah SPPT - PBB " tegas Minto dalam konfirmasinya.

"Kalaupun temuan laporan itu benar saya pikir itu oknum dan mungkin sekedar ucapan terima.kasih, kalau ada keluhan warga atau ada perangkat yang melakukan aktifitas pemungitan nanti saya akan memanggilnya, dan jika ( terbukti ) membebani akan saya berikan peringatan," kata Minto dalam konfirmasinya.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network