Dugaan Kelalaian, Polisi Tetapkan Penjaga Perlintasan sebagai Tersangka dalam Tragedi KA Malioboro

Asfi Manar
Tersangka AS di Mapolres Magetan, (26/5). Foto : iNewsNgawi.id / ST

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Polisi menetapkan AS, penjaga perlintasan rel kereta api di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang merenggut empat nyawa, Senin (19/5/2025) lalu.

Kecelakaan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 itu juga menyebabkan lima orang lainnya luka-luka. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelalaian AS dalam menjalankan tugas disebut sebagai faktor utama insiden maut tersebut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bagus Prakasa menjelaskan bahwa AS sempat menerima informasi mengenai jadwal kedatangan dua kereta, KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, palang pintu justru dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta. Namun karena kelalaian, palang perlintasan dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa,” jelas Erik, Senin (26/5/2025).

AS dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Meski AS menjadi tersangka tunggal sementara ini, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Sampai saat ini, baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS. Namun penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian lain,” tambah Kapolres.

Proses hukum terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network