NGAWI, iNewsNgawi.id - Dengan kedok ingin membantu ekonomi ibu-ibu yang kesulitan, tiga perempuan terlibat dalam jaringan jual beli bayi yang dilakukan secara diam-diam.
Transaksi dilakukan di dalam mobil, seolah-olah hanya proses adopsi biasa. Tapi kenyataannya, ini adalah bagian dari praktik perdagangan orang yang telah dilakukan belasan kali di Jawa Timur dan Jakarta.
Polres Ngawi membongkar praktik ini pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Bringin, usai tim Satreskrim menerima laporan dari seorang perangkat desa yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya.
"Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," jelasnya.
Empat orang diamankan, yakni ZM (34) warga Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo, R (32) juga warga Pasuruan, dan SEB (22) asal Ngawi. Ketiganya perempuan, sementara satu lainnya laki-laki.
Kapolres menjelaskan, para pelaku membidik ibu-ibu hamil dari keluarga miskin. Mereka mendekati sang ibu dan menawarkan “bantuan” berupa pengurusan adopsi. Namun bantuan itu berujung pada transaksi jual-beli anak, yang dilakukan setelah bayi lahir.
"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," terang Kapolres Ngawi.
Para pelaku tidak sekadar mempertemukan dua pihak, mereka juga mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
"Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," sambung AKBP Charles.
SA mendapatkan keuntungan Rp 4 juta dari satu transaksi, ZM sebesar Rp 2,5 juta, SEB Rp 2 juta, dan R Rp 1 juta. Aktivitas ini bahkan telah menjadi mata pencaharian bagi mereka.
Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, satu unit Toyota Avanza yang digunakan untuk transaksi, beberapa ponsel, serta satu buku rekening.
Para tersangka dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait