NGAWI,iNewsNgawi.id - Upaya penyelundupan ratusan bungkus rokok ilegal yang diduga berasal dari Jawa Tengah ke Jawa Timur terungkap dalam peristiwa kecelakaan.
Kecelakaan itu terjadi tepat di perbatasan Jawa Timur- Jawa Tengah, di Desa / Kecamatan Mantingan Kamis, ( 11/5/2023 ) lalu.
Pelaku yang hendak menuju ke timur menggunakan mobil Ford Everest diseruduk bus Sumber Selamat jurusan Yogjakarta- Surabaya, dari belakang karena mendadak pindah jalur untuk balik kanan.
Tabrakan pun tak bisa dihindari hingga Ford Everest yang dikendarai pelaku terseret dan menabrak pos polisi Mantingan dengan kondisi ringsek, begitupun dengan badan bus yang rusak parah.
"Kedua kendaraan sama-sama dari barat, namun mobil Ford Everest yang ada didepan bus mendadak belok kekanan dan terjadi kecelakaan," kata Kapolsek Mantingan, AKP Tulus Adhi Sanyoto,(15/5/2023).
Tulus juga mengungkapkan jika usai tabrakan warga langsung mendatangi TKP mendapati sopir bus luka ringan, namun janggalnya pengendara Ford justru langsung menghindar dan meninggalkan lokasi.
"Tdak ada korban jiwa hanya luka ringan pada sopir bus, semua penumpang selamat, namun pengemudi mobil Ford keburu kabur," ungkap Tulus, membeberkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada waktu pagi itu.
Warga yang heran bersama anggota Polsek Mantingan yang datang kemudian, langsung mengecek kedalam mobil Ford dan mendapati ratusan bungkus rokok berserakan didalamnya.
Dari kemasanya ratusan pak rokok jenis filter tersebut semuanya tidak dilabeli stiker
cukai, dan diduga rokok ilegal.
Menerima laporan temuan itu, Unit Pengawasan Bea Cukai Kantor Madiun langsung menuju Polsek Matingan dimana ratusan bungkus rokok tersebut di amankan.
Menyusul kemudian konfirmasi dari unit Layanan Masyarakat Bea cukai Madiun memastikan, ciri dari rokok ilegal tidak disertai pita cukai.
Bea Cukai akan melakukan penyelidikan dan pihaknya menunggu kepolisian Polres Ngawi karena kasus utamanya adalah laka lalu lintas.
"Baik Bapak, Sampai dengan saat ini, Bea Cukai Madiun dan Polsek Mantingan sedang saling berkoordinasi untuk penanganan rokok yang diduga ilegal tersebut." tulis pesan Layanan Bea Cukai.
Namun penyelidikan tim Bea Cukai masih tergantung dari upaya Polres Ngawi yang hingga kini,( 15/5/2023) tengah mengejar sopir mobil Ford yang langsung kabur setelah kecelakaan.
Sementara itu 5 hari pasca kaburnya pembawa rokok ilegal itu, baik dari Satlantas maupun Satreskrim Polres Ngawi belum dapat memberikan keterangan secara utuh.
Hanya Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono yang memberi tanggapan singkat melalui pesat tulis.
"Barang bukti masih ada di Polsek Mantingan, pelaku masih dikejar" pesan tèrtulis Agung singkat.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait