NGAWI, iNewsNgawi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Ngawi, Kamis (06/02/2025), dengan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 258,19 gram, 3.645 butir pil koplo, dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Kajari Ngawi, Susanto Gani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.
"Barang bukti ini berasal dari 17 perkara, 16 perkara tindak pidana umum dari penyidik Polres Ngawi, dan satu perkara lagi masuk tindak pidana khusus yaitu rokok ilegal yang berasal dari Bea Cukai Madiun," ujar Susanto.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal, sedangkan untuk narkoba dan obat terlarang lainnya dimasukkan ke dalam blender.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang terus kami laksanakan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan bahan rampasan yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga hadir perwakilan Forkopimda serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun. (ST)
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait